Setelah Dirazia, Pemilik Kos di Jombang Sadar Pajak

Salah satu pemilik kos di Jombang yang sadar wajib pajak saat ditemui di kantor Satpol PP Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Setelah dilakukan razia serta sosialisasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, akhirnya salah satu pemilik kos yang berada di Desa Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Jombang, sadar pajak.

Ini setelah Deni Widyo Prasetyo (40) salah satu pemilik kos di lokasi tersebut, langsung mendatangi Bagian Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, untuk mencari informasi pembayaran pajak.

Baca Juga

“Setelah didata kemarin, saya langsung berkoordinasi ke Bagian Pendapatan Daerah untuk mencari informasi pembayaran pajak rumah kos,” kata Deni, saat ditemui KabarJombang.com, Kamis (6/4/2017).

Pria yang saat ini memiliki rumah kos dengan 14 kamar ini mengaku, belum mengetahui tentang Peraturan Dearah (Perda) yang mengatur pajak rumah kos. Sehingga, saat ini dirinya belum melakukan wajib pajak. “Bukannya tidak mau bayar pajak, tetapi kita yang belum tahu tentang aturan itu,” ungkapnya.

Sebab, minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Jombang tentang Perda No 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, pada Bab II Pasal 3 ayat 2 yang meliputi Motel, Losmen, Gubuk Wisata, Wisma Pariwisata, Pesanggarahan, Homestay, Guest Hause, dan Rumah Penginapan, serta Rumah Kos, wajib bayar pajak, membuat dirinya belum melakukan wajib pajak. “Selama ini belum ada sosialisasi. Baru kemarin saat didata kita baru tahu,” ujarnya.

Selain niatnya untuk wajib pajak, dirinya juga meminta agar pemerintah bisa melakukan sosialisasi dengan cara memberikan plakat di masing-masing rumah kos tentang wajib pajak. Sebab, jika dirinya menaikkan harga sewa kos tanpa dasar, maka yang diterima hanyalah keluhan dari penyewa kamar.

“Seharusnya dinas terkait bisa menempelkan aturan wajib pajak di lokasi-lokasi kamar kos. Sehingga penyewa kos memahami adanya kenaikan harga kamar kos karena ketertiban pajak,” katanya.

Sementara, menurut Kasi Trantib Satpol PP Jombang, Ali Arifin mengatakan, jika di Kabupaten Jombang ada ratusan kamar kos yang saat ini belum melakukan wajib pajak. Contohnya saja lokasi yang berada di Kabupaten Jombang.

“Di Desa Mojongapit saja ada 53 lokasi kamar kos. Sementara di Desa Kepatihan ada 14 lokasi. Jika semuanya tertib bayar pajak, maka ini akan menguntungkan pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait