PNS Jombang yang Tergabung Ormas Radikal, Bakal Diberhentikan Bupati

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, direspon positif Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Jumat (28/7/2017).

Dalam responnya, pihaknya bakal memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang yang masih ikut dalam organisasi radikal.

Baca Juga

“Kalau memang saat ini masih ada PNS yang tergabung dalam Ormas yang sudah dilarang pemerintah, maka akan kita ingatkan. Ada semacam peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, jika tetap tidak mengindahkan tentang larangan tersebut, ya bisa dikenakan sanksi terberat yakni, kita berhentikan,” tegas Nyono usai menggelar Rapat Paripurna di gedung DPRD Jombang.

Namun sejauh ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan tentang adanya keterlibatan PNS di Pemkab Jombang, dalam organisasi radikal. “Sampai hari ini, saya belum mendapatkan ada keterlibatan PNS di Jombang,” katanya.

Selain itu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang, tentang adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita tidak boleh semudah menilai orang. Kita pantau dulu kegiatannya, jika memang sudah terbukti, maka akan ada tindakan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini kepada KabarJombang.com.

Untuk mengetahui hal itu, pihaknya juga membentuk Forum Komunikasi Deteksi Dini Kemasyarakatan (FKDK), untuk bisa mendekteksi adanya keterlibatan warga di tingkat bawah, yang tergabung dalam orngaisasi yang dianggap menentang Pancasila.

“Forum sudah terbentuk untuk membentuk, untuk bisa berkoordinasi dengan kita, agar bisa mencegah adanya ormas radikal yang masuk kepada keyakinan masyarakat maupun PNS,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait