PNS di Jombang Akan Diwajibkan Berzakat Tiap Bulan

Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Hampir bisa dipastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang beragama Islam, nantinya mengeluarkan zakat tiap bulannya. Ini setelah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS), tengah dibahas di meja legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ZIS, Rohmad Abidin menjelaskan, tindak lanjut dari PNS wajib berzakat sudah diselipkan dalam pasal di draft Raperda, tinggal mengundang PGRI Jombang. “Memang untuk pasalnya kita sudah akomodir, namun untuk mengadakan sosialisasi dengan PGRI belum dan secepatnya akan kita lakukan,” kata Rohmad Abidin, Jumat (4/11/2016).

Baca Juga

Rohmad menjelaskan, nantinya tidak hanya unsur PNS saja yang diserukan mengeluarkan zakat. Para wakil rakyat juga akan turut serta mengeluarkan zakat setiap bulan. Nilainya, direncanakan sebesar Rp 50 ribu. “Nah, untuk pembayaran zakat PNS ada yang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu tergantung dari tingkat golongan. Kalau anggota dewan, wajib Rp 50 ribu per bulan,” papar politisi PKS ini.

Masih menurutnya, pengumpulan zakat nanti akan dibentuk UPZ (Unit Pengelola Zakat) di setiap SKPD. “Untuk UPZ akan dibentuk di setiap SKPD, di Dewan juga demikian,” tambahnya.

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, menyatakan mendukung Raperda ZIS yang tengah dalam pembahasan kalangan dewan. Menurut pandangan MUI, keuntungan jika Raperda ZIS telah menjadi Perda, bisa menggali potensi umat untuk menambah pemasukan daerah meski terkesan memaksa.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan. Menurutnya, dari pandangan Islam, kewajiban berzakat terutama bagi masyarakat yang mampu adalah wajib hukumnya. “Raperda tentang zakat jika telah jadi Perda, bisa untuk mengembangkan ekonomi umat yang selama ini belum terakomodir oleh hukum secara nasional,” tutur KH Cholil.

Meskipun pengakomodiran zakat dalam Perda nantinya cenderung mengekang, lanjut Cholil, hal itu tidak dipermasalahkan. Dengan catatan, masih sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi secara hukum Islam hal itu diperbolehkan. Hanya saja, tidak semua PNS nanti diwajibkan berzakat karena hanya bagi PNS yang memiliki perhitungan gaji lebih dari kebutuhan,” jelasnya.

KH Cholil juga memberikan contoh pengakomodiran zakat yang memang sesuai dengan ketentuan Agama Islam. “Jadi seperti halnya untuk take home pay-nya gaji PNS golongan III kan belum dikenakan. Karena jika dilihat dari kebutuhan hidup mereka kan masih menyesuaikan,” tandasnya.

Dalam ketentuan Islam, Ulil Amri dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah ataupun DPRD yang memiliki hak untuk mengatur zakat, termasuk memaksakan zakat kepada orang yang wajib zakat. “Justru, orang tidak mau membayar zakat itu dikategorikan dalam orang murtad. Seperti Abu Bakar Ash Shiddiq RA diangkat menjadi khalifah pertama. Beliau pada awal pemerintahan harus berhadapan dengan para pembangkang zakat dan memeranginya,” pungkas KH Cholil. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait