JOMBANG, KabarJombang.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mulai memasuki tahap penyampaian nota penjelasan Bupati di DPRD Kabupaten Jombang, Senin (11/5/2026). Momentum tersebut mendapat perhatian dari kalangan pelaku jasa konstruksi lokal.
Ketua DPC Perkumpulan Kontraktor Nasional (Perkonas) Kabupaten Jombang, Muhammad Masrur, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyusun regulasi jasa konstruksi tersebut. Namun, ia berharap keberadaan perda nantinya benar-benar mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi kontraktor lokal untuk ikut berperan dalam pembangunan daerah.
Pria yang akrab disapa Gus Masrur itu menegaskan, pelaku jasa konstruksi asal Jombang memiliki kemampuan dan pengalaman yang tidak kalah dibanding kontraktor dari luar daerah.
“Kontraktor lokal harus mendapatkan kesempatan dalam pembangunan di daerahnya sendiri. Dari sisi kompetensi, mereka juga sudah sangat siap,” ujar Gus Masrur, Selasa (12/5/2026).
Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perusahaan jasa konstruksi maupun potensi kontraktor yang ada di Kabupaten Jombang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan sistem kerja yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.
Selain itu, Gus Masrur menilai mekanisme pekerjaan non tender atau penunjukan langsung (PL) seharusnya mengedepankan kemampuan dan rekam jejak perusahaan, bukan faktor kedekatan pribadi.
Menurutnya, transparansi dalam proses penentuan proyek akan menciptakan iklim pembangunan yang sehat sekaligus menghindari munculnya rasa saling curiga di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi.
“Semua ini demi kepentingan bersama agar iklim pembangunan tetap kondusif dan pelaku usaha merasa diperlakukan secara adil,” ungkapnya.









