Perbup Keluar, DD 2021 Kabupaten Jombang Tidak Bisa untuk Bangun Kantor Desa

Kegiatan zoom meeting Perbup Jombang tekait DD, ADD, PDRD tahun 2021 di kantor Pemkab Jombang, Rabu (20/1/2021). KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
Kegiatan zoom meeting Perbup Jombang tekait DD, ADD, PDRD tahun 2021 di kantor Pemkab Jombang, Rabu (20/1/2021). KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang, menerbitkan peraturan bupati (perbup) Pengelolaan dan Penetapan dana desa tahun 2021, Rabu (20/1/2021).

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, pada tahun 2021 dana desa naik menjadi Rp 280,590 miliar dibandingkan tahun sebelumnya total Rp 280 miliar.

Baca Juga

“Penggunaan dana desa tersebut sebagai salah satu bentuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa berupa, jaring kewenangan sosial, padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa, melalui Bumdes,” jelasnya, Rabu (20/1/2021).

Mundjidah menuturkan jika dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor kepala desa, balai desa maupun tempat ibadah.

“Pengembangan prioritas penggunaan dana desa tidak diperbolehkan untuk membangun kantor kepala desa, balai desa, dan tempat ibadah,” tegasnya.

Dan untuk alokasi dana desa (ADD) tahun 2021 sebesar Rp 114,737 miliar diperuntukkan pembiayaan pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan bencana dalam keadaan darurat dan mendesak.

Untuk Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD) tahun 2021 yakni sebesar Rp 17 miliar dengan rincian Rp 15 miliar dari pajak dan Rp 2 miliar untuk retribusi.

Sementara itu Kepala DPMD Jombang Solahuddin menambahan mekanisme DD diatur dalam Perbup nomor 90 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa bagi desa di Kabupaten Jombang, tahun 2021.

Sedangkan untuk PDRD diatur dalam Peraturan bupati nomor 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada desa tahun 2021.

“Nah dari penerbitan aturan Bupati nomor 90,91,92 itu sebagai dasar kita menyusun APBDes,” kata Solahuddin kepada KabarJombang.com.

Dikatakannya, untuk rekening kas desa pada tahun 2021 ini kembali menggunakan Bank Jombang, yang sebelumnya pada tahun 2020 menggunakan Bank Jatim.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait