JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sebanyak 11 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang bakal menerima Rp 100 Miliar. Anggaran tersebut sudah disiapkan Pemkab Jombang untuk pembayaran gaji ke 13 dan ke 14 bagi PNS.
“Namun, hingga saat ini dana tersebut belum bisa dikucurkan, karena masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jombang, Eka Suprasetya, Sabtu (11/6/2016).
SE tersebut, lanjut Eka, sangat penting. Pasalnya, berisi aturan teknis pencairan dana tersebut. “Sampai sekarang kami belum menerima Surat Edaran dari Kemenkeu terkait teknis pencairan gaji ke-13 dan 14. Sehingga kami belum berani mencairkan anggaran itu,” terangnya.
Tak hanya itu, sambung Eka, pemberian gaji 13 dan 14 ini merupakan keputusan Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Pada aturanya, gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Namun jika dijelaskan, gaji ke-13 itu sebenarnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak aparatur negara dalam bidang pendidikan.
“Jika ditotal, jumlah untuk gaji ke-13 di Kabupaten Jombang mencapai Rp 54 Miliar,” papar Eka.
Sementara untuk gaji ke-14, terangnya, merupakan sebutan lain dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan sesuai dengan gaji pokok saja. Pemkab Jombang untuk gaji ke-14 menyiapkan sekitar Rp 46 miliar. Tentu saja, jumlah dua gaji tersebut ditanggung Pemkab Jombang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 100 Miliar.
Namun hingga kini, pihaknya belum bisa memastikan kapan kedua gaji bonus itu akan dibayarkan. “Hingga saat ini kita belum berani memastikan kapan hal itu bisa diberikan. Pasalnya, kita masih menunggu terbitnya SE dari Kemenkeu. Karena surat itulah yang mengatur teknis pencairan,” katanya. (ari)