JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, dengan total formasi sebanyak 451.
Pengumuman ini resmi disampaikan melalui nomor 800.1.2/3368/415.41/2024 pada (30/9/2024) yang di tandatangani Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, yang juga selaku ketua panitia seleksi pengadaan pegawai ASN.
Formasi yang tersedia dibagi menjadi tiga kategori utama yakni, tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya. Rincian formasi menunjukkan bahwa ada 71 formasi untuk tenaga kesehatan, 200 untuk tenaga guru, dan 180 untuk tenaga teknis lainnya.
Pembukaan formasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan di Kabupaten Jombang.
Bagi calon pelamar, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Diantaranya, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Selain itu, calon pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebelumnya. Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar juga menjadi syarat penting.
Proses pendaftaran dilakukan secara online tanpa biaya melalui portal SSCASN BKN. Calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun, melengkapi biodata, serta memilih instansi dan jabatan yang akan dilamar.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jenis jabatan di satu instansi menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengisian data yang tidak benar dapat mengakibatkan pelamar dinyatakan gugur.
Terdapat dua periode dalam pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun ini. Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi sebelumnya dan eks tenaga honorer Kategori II.
Sedangkan periode kedua diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja dalam dua tahun terakhir. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan peluang bagi tenaga kerja yang sudah terlibat dalam pelayanan publik.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelamar, mereka juga diharapkan untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.
Khusus untuk tenaga kesehatan, pelamar diwajibkan untuk mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan keahlian yang dilamar.
Bagi pelamar yang merupakan penyandang disabilitas, ada ketentuan khusus yang ditetapkan. Mereka diwajibkan untuk menyertakan dokumen resmi tentang jenis dan derajat kedisabilitasan, serta video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari.
Namun, ada beberapa formasi yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas tertentu, sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan dalam jabatan tersebut.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya dan meminta calon pelamar untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga transparansi dan kejujuran dalam proses pendaftaran sangat diutamakan.
Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan PPPK dapat diakses melalui situs resmi dan media sosial Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Website https://bit.ly/JombangPPPK2024 atau Instagram https://www.instagram.com/bkpsdmjombang
Melalui surat tersebut, para pelamar disarankan untuk selalu memantau perkembangan terbaru melalui platform yang disediakan, agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai seleksi ini.