PCNU Jombang Larang Pengurus NU dan Lembaga Terlibat Aktif Mendukung Paslon di Pilkada 2024

Foto : Pelantikan PCNU Jombang masa khidmat 2024 - 2029. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024, suasana politik mulai memanas. Dalam konteks ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang mengeluarkan surat edaran yang melarang pengurusnya untuk terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (Paslon).

Surat tersebut, bernomor 054/PC/A.I/L.12/09/2024, ditandatangani oleh para petinggi PCNU, termasuk Rais Syuriyah KH Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidiyah KH Fahmi Amrullah Hadzik, yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) Jombang. Terdapat tujuh poin penting dalam surat tersebut yang dengan jelas melarang pengurus untuk aktif berpolitik dalam konteks Pilkada.

Dalam poin pertama surat, PCNU mengingatkan semua pengurus untuk berpegang pada sembilan pedoman berpolitik warga NU yang dihasilkan pada Muktamar Ke-28 NU di Yogyakarta pada tahun 1989.

Poin kedua dalam surat tersebut secara tegas melarang seluruh pengurus NU di semua tingkatan, mulai dari Pengurus Cabang (PC) hingga Pengurus Ranting (Desa) untuk terlibat dalam dukungan terhadap Paslon tertentu dalam Pilkada Jombang 2024.

Lebih lanjut, dalam poin ketiga, surat tersebut menegaskan larangan penggunaan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis. Pengurus dilarang menggunakan lambang, seragam, dan panji-panji NU, serta fasilitas lainnya seperti gedung dan kendaraan untuk mendukung kampanye politik.

Poin keempat menetapkan bahwa pengurus yang terlibat dalam salah satu Paslon akan dinyatakan nonaktif. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati, Wakil Bupati, atau menjadi bagian dari tim pemenangan.

Mekanisme penonaktifan tersebut diatur dalam poin kelima, yang mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023. Proses ini memastikan bahwa pelimpahan fungsi jabatan bagi pengurus yang nonaktif dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan organisasi.

Poin keenam menjelaskan bahwa masa nonaktif bagi pengurus yang terlibat dalam politik akan berlaku sampai selesainya pelaksanaan Pilkada.

Terakhir, poin ketujuh menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan kepengurusan.

Sementara KH. Fahmi Amrullah Hadziq (Gus Fahmi), selaku Ketua PCNU Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Rabu (2/10/2024) malam mengatakan, peraturan tersebut sudah berlaku per tanggal dikeluarkannya surat. Ia juga menegaskan seluruh pengurus PCNU Jombang wajib menaatinya.

“Iya aturanya begitu,” singkat Gus Fahmi saat dikonfirmasi wartawan KabarJombang.com mengenai poin nomer 4 dalam surat tersebut.

Yang intinya, seluruh pengurus dalam naungan PCNU Jombang yang masuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kerja Pemenangan atau Relawan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024, secara otomatis dinyatakan non aktif.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait