JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah telah mengumumkan bahwa hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, yang jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin mengonfirmasi bahwa Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai libur nasional telah disahkan,” ujar Tito dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat (22/11/2024).
“Keputusan ini di tanda tangani Presiden Prabowo pada tanggal 21 November 2024,” tambah mantan Kapolri tersebut.
Pengumuman ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025.
Tito menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.
“Pada hari Rabu nanti, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan lebih leluasa, karena hari tersebut akan dijadikan hari libur nasional,” kata Tito.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di seluruh Indonesia.