KABARJOMBANG.COM – Banyak tersebarnya baliho berkonten kampanye politik di zona terlarang di Kabupaten Jombang, tak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergeming untuk menindaknya.
Berdalih mempertahankan konstelasi politik di Kota Santri yang dianggap kondusif, Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Jombang, memilih belum melakukan penindakan terhadap baliho yang berada di zona larangan.
“Satpol PP bersikap hati-hati dalam menyikapi terhadap beberapa indikasi pelanggaran terkait pemasangan Bacabup-bacawabup. Satpol PP bisa saja pakai kewenangan Perda (Peraturan Daerah) No 9 tahun 2010 dalam penertiban baliho tersebut. Namun, sangat mempertimbangkan dan mempertahankan konstelasi politik di Iombang, yang kami pandang kondusif. Jangan hanya kami menindak salah satu gambar Bacabup-bacawabup, menjadi titik api yang bisa menyulut hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Ali Arifin, Kabid Trantip Satpol PP Jombang, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, penertiban baliho berkonten kampanye, akan baik dilakukan jika sudah ada penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jombang.
“Setelah penetapan bakal calon menjadi calon tetap. Satpol PP sudah beberapa kali rapat dengan KPU, Panwaslu, perijinan. Tentu, kami Satpol PP akan tambah pekerjaan terkait penertiban alat peraga kampanye. Pertama, pelanggaran yang direkom Panwaslu Satpol PP wajib menertibkan. Kedua, pelanggaran dalam rangka penegakan Perda sebagaimana tugas Satpol PP,” sambungnya.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan menindak jika ada baliho yang benar-benar melanggar dan mengganggu keselamatan umum. “Namun, jika baliho atau banner-banner yang dipasang ini jelas-jelas bisa menggangu keselamatan umum, maka langkah kami menginfokan, memperingatkan, dan baru mengambil tindakan, jika info dan peringatan tidak diindahkan,” tegas Ali. (aan/kj)