NU-Muhammadiyah Sepakat Isu Penundaan Pemilu Tak Perlu Dibicarakan Lagi

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima audiensi jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (3/1/2022). (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang. com– Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sepakat isu penundaan pemilihan umum (pemilu) tak relevan untuk terus dibicarakan.

Keduanya sama-sama mengungkit hal ini setelah masing-masing ormas menerima kunjungan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga

KPU RI lebih dulu menyambangi kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Selasa (3/1/2023), sebelum sowan ke kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, isu ini kembali mengemuka gara-gara sejumlah partai tak lolos pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, mereka menunggangi isu dugaan kecurangan KPU untuk mengusulkan penghentian tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022.

Muhammadiyah: Pemilu 2024 harga mati

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir bahkan menjadikan isu ini sebagai pernyataan perdana ketika menyambut jajaran komisioner KPU RI.

“Salaman artinya pemilu jadi, tidak ditunda, tidak ditambah,” kata Haedar Nashir di hadapan awak media, Selasa siang, saat bersalaman dengan Hasyim.

Haedar menambahkan, penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

“Menurut Sekum (Sekretaris Umum) Muhammadiyah (Abdul Mukti), Pemilu 14 Februari 2024 itu harga mati,” ujar Haedar.

“KPU menjamin berdasarkan konstitusi juga di mana dalam pandangan KPU tadi, pemilu selain luber dan jurdil, juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Itu sudah (ketentuan) UUD 1945. Artinya selesai dan tidak perlu lagi ada wacana atau opini-opini,” katanya lagi.

NU: alasannya apa?

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mempertanyakan alasan di balik wacana penundaan pemilu.

Ia bahkan menggunakan perbandingan saat Indonesia dihantam pandemi Covid-19 yang amat gawat pada 2020, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tetap dipaksakan berlangsung.

“Dulu itu ketika kita kena pandemi, dengan situasi yang sangat menegangkan, bukan hanya secara domestik tapi juga global, ya mungkin cukup alasan untuk berpikir bagaimana nasib jadwal pemilu,” ujar Yahya, Rabu.

“Tapi, dalam keadaan sekarang ini, bicara soal perubahan jadwal, penundaan, dan sebagainya, itu alasannya apa?” katanya lagi.

Yahya menegaskan bahwa wacana ini hanya bisa digulirkan seandainya ada alasan yang sangat kuat, argumen-argumen yang sungguh melegitimasi kemungkinan ditundanya pemilu.

“Kalau tidak legitimate, untuk apa?” kata juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.

KPU yakin pemilu sesuai jadwal

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meyakini Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa kemungkinan penundaan yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasyim mengungkapkan, sedikitnya lima indikator yang membuatnya dapat memastikan Pemilu 2024 tak ditunda.

Salah satunya adalah kehadiran Jokowi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini.

“Presiden kan pada 2 Desember hadir pada Konsolnas KPU,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

“Kemudian, hari Sabtu (19/12/2022) kemarin Pak Presiden juga hadir Konsolidasi Bawaslu. Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun,” katanya lagi.

Kedua, Hasyim menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran besar untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.

Tahun 2023, Jokowi disebut telah menyetujui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk KPU sekitar Rp 15 triliun dari usulan anggaran Rp 23 triliun.

“Setidak-tidaknya kan sampai tahun 2023 ini anggaran ini tersedia untuk tahapan pemilu,” ujar Hasyim.

Ketiga, komisioner KPU RI 2 periode itu menambahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini, KPU juga telah menerima penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD RI dan tengah menata ulang daerah pemilihan.

Keempat, KPU juga sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah.

Kemudian, bulan depan, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan.

“Nanti Mei 2023 partai politik akan mencalonkan calon-calonnya. Nanti Oktober 2023 pendaftaran calon presiden, wakil presiden. Nah dari situ saja kan indikatornya peserta sudah by parpol, nah nanti partai-partainya mengusulkan daftar calon,” kata Hasyim.

Terakhir, Hasyim menyinggung soal Pasal 22E UUD 1945 yang sampai saat ini belum diamendemen.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilu, selain berasas luber dan jurdil, juga dilaksanakan berkala 5 tahun.

Selama ketentuan itu tidak diubah, maka secara hukum tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu 2024 yang berarti perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai presiden.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait