KABARJOMBANG.COM – Ratusan perwakilan beberapa desa di Kabupaten Jombang, tampak mulai menunjukkan rasa pengetahun hukumnya. Terbukti, sebanyak 370 peserta dari 170 desa dan 13 Kecamatan di Jombang, mengirimkan perwakilannya dalam pelatihan hukum yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum Jombang (LBHJ), selama dua hari.
Dalam pelatihan ini, para peserta diharapkan bisa mengerti adanya persoalan hukum yang ada dalam Undang-undang. Diantaranya, memberikan pengertian hukum kepada masyarakat, terutama Pemerintah Desa. Dengan titik tekan, saat penyerapan anggaran dari pemerintah, mereka tidak terbentur dengan semua bentuk persoalan yang dapat timbul.
“Kegiatan Paralegal ini, bisa menciptakan seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM. Dalam materi yang saya jelaskan juga berkaitan tentang alur pengaduan hukum, sistem kerja penegak hukum, seperti Kejaksaan dan kedudukan pengacara,” ujar Erna Trisnaningsih, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, dalam sehari-hari paralegal mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat di lingkungan sekitarnya. Termasuk, membantu menjelaskan cara menyelesaikan masalah lewat jalur hukum. Diharapkan, pada pelaksanaannya, profesi ini dapat melakukan investigasi kasus, melakukan konsultasi hukum, pendampingan di luar Pengadilan, mediasi dan negosiasi kepada masyarakat.
Tetapi yang paling utama dari tugas paralegal yaitu mendidik dan melakukan penyadaran hukum. “Kedepan diharapkan, masyarakat dapat menuntut dan memperjuangkan haknya sendiri. Perlu dipertegas, paralegal di Jombang hanya bisa mengurusi permasalahan hukum di Jombang dan tidak diperbolehkan menangani masalah di luar daerah. Ini salah satu pengetahuan yang harus diterapkan,” tegasnya.
Tak jauh beda dengan yang dikatakan Iptu Sujadi, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jombang. Menurutnya, adanya permasalahan di tingkat desa yang sering terjadi, sekian persen karena minimnya pengetahuan tentang hukum.
Dalam data yang dikantonginya, banyak permasalahan di desa akibat tidak fahamnya perangkat masalah dana desa (DD). Perangkat desa, dianggap meremehkan laporan setiap kegiatan dan ketidak-telitian masalah hukum yang akan timbul dalam setiap kegiatan.
“Jangan sampai kejadian ini terjadi kembali di beberapa desa akibat tidak faham hukum. Akhirnya mereka bisa tersangkut kasus hukum. Kasihan program yang sudah tertata rapi jadi terbengkalai lama, padahal sudah ada dana yang digunakan. Tetapi karena minimnya pengetahuan admintrasi soal hukum hingga terseret dalam kasus hukum. Ini yang harus dihindari,” pesannya.
Sekedar diketahui, Pelatihan Paralegal ini mengahadirkan beberapa pemateri, seperti para Advokat, Kepolisian Resort Jombang, dan Kejaksaan Negeri Jombang. Pelatihan ini dilaksanakan di Kota Batu dari 5 hingga 6 Desember lalu. (tom/aan)