JOMBANG, KabarJombang.com – Maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024, Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat mundur dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi sesuai agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang tentang 4 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (3/7/2024).
Mas’ud membenarkan adanya surat pengunduran diri Pj Bupati Sugiat, karena akan maju di Pilkada Jombang 2024.
“Kami akan melakukan rapat dengan semua fraksi perihal pengunduran Pj Bupati Jombang Sugiat yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri di Pilkada Jombang 2024,” ucapnya kepada awak media.
Nantinya dari semua fraksi di DPRD Jombang akan menggelar rapat untuk memilih siapa yang diusulkan kepada Kemdagri. Ada tiga nama yang nantinya akan diusulkan menjadi Pj Bupati Jombang. “Konon katanya Pj ingin maju di Pilkada,” ujarnya.
Mas’ud menjabarkan, DPRD akan menggelar rapat dan mendengarkan siapa yang diusulkan. Karena tiga nama ASN Eselon 2 harus diusulkan ke Kemendagri.
Namun, siapa nama-nama yang diusulkan, pihaknya belum bisa menentukan. Ia juga mengatakan, jika nantinya tidak ada nama yang diusulkan, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuh ke Kemendagri untuk menunjuk Pj Bupati Jombang.
“Hari ini kami akan melakukan rapat, dan besok hasilnya akan kami kirim ke Kemendagri,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo juga membenarkan pengunduran diri Pj Bupati Sugiat.
“Jadi memang pak Sugiat sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj dan itu sudah kami sampaikan ke DPRD untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pj Bupati Sugiat mengirim surat pengunduran diri itu pada 2 Juli 2024 kemarin,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Agus, Pj Bupati Sugiat masih bekerja. Karena surat pengunduran diri yang diajukan pasti akan melewati proses. “Jadi beliau masih kerja, kebetulan besok juga ada evaluasi,” ujarnya.
Agus menjelaskan, ia sudah menyampaikan surat pengunduran diri Sugiat ke Provinsi, Kemendagri dan DPRD Jombang untuk kemudian di tindak lanjuti.
“Untuk proses nya yang pasti dari Kemendagri,” tuturnya.
Agus mengatakan, dalam surat pernyataan pengunduran diri Pj Bupati Sugiat, memang ingin mencalonkan diri di Pilkada Jombang 2024.
“Dimana jika ingin maju Pilkada maka harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum masa pendaftaran. Dan tepat tanggal 2 Juli 2024 kemarin itu hari terakhir sekaligus kami tandatangani dan dikirim ke Kemendagri,” pungkasnya.