Maju Jadi Bacaleg, Anggota BPD di Jombang Belum Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Kantor KPU Jombang. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masih ada Caleg (Calon Legislatif) di Kabupaten Jombang yang belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Kini terancam tidak lolos jadi Caleg di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Sebanyak empat anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Jombang itu kini terancam tidak lolos jadi Caleg di Pemilu 2024 mendatang. Demikian ini karena belum melampirkan surat pengunduran diri.

Baca Juga

Hal tersebut diketahui setelah dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) yang sudah diumumkan pihak KPU Jombang, keempatnya memang belum melampirkan surat pengunduran diri.

Lebih lanjut, dalam pencermatan yang dilakukan pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dari DCS, juga ditemukan ada lima orang Kades (Kepala Desa) yang maju sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif).

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang Farwis, saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang, ada empat anggota BPD dan lima Kades yang maju Bacaleg. Sehingga total ada sembilan orang.

Diketahui juga, dari sembilan orang itu juga belum melampirkan SK (Surat Keputusan) sebagai tanda pemberhentian jabatan.

“Memang pencermatan yang kami lakukan, kami coba untuk mengoptimalkan untuk Panwascam serta PKD (Pengawas Kelurahan/Desa). Dari pencermatan itu, didapati ada empat anggota BPD dan lima orang Kades yang maju Bacaleg,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).

Pihak Bawaslu sendiri juga sudah mengirim surat klarifikasi ke KPU Jombang perihal hal tersebut. Menanggapi itu, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang As’ad Choirudin mengatakan memang benar ada surat klarifikasi dari Bawaslu.

“Iya memang benar ada surat klarifikasi dari pihak Bawaslu. Selanjutkan, kami akan mengirim surat ke Parpol, guna meminta klarifikasi soal anggota BPD yang belum melampirkan surat pengunduran diri,” katanya.

Diketahui juga, hanya empat orang anggota BPD ini yang memang belum melampirkan surat pengunduran diri. Sementara untuk lima kades, sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang. Kelimanya kini hanya tinggal menunggu surat keterangan pemberhentian dari bupati.

Nantinya, jika memang empat orang anggota BPD tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri sampai pada tanggal 7 September 2023 mendatang. Maka, mereka akan dipastikan berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Jika sudah mendapat status TMS ini, maka caleg akan didiskualifikasi dan tidak akan masuk ke DCT (Daftar Caleg Tetap).

Memang, untuk diketahui, bagi kepala desa maupun perangkat desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait