JOMBANG, KabarJombang .com – LSM Posko Perjuangan Rakyat (POPERA) layangkan surat somasi ke Pemerintah Kabupaten Jombang, terkait pembelian bidang tanah milik lta Triwibawati dan Sdr Gono Sapto Raharjo yang berlokasi di Jl KH Ahmad Dahlan yang rencananya digunakan untuk relokasi pedagang Alon-alon Jombang. Mereka menilai ada ketidakwajaran soal harga tanah.
Dua bidang tersebut meskipun dalam satu lokasi yang sama dan satu blok, tetapi ada perbedaan harga yang signifikan antara hasil penilaian oleh Jasa Penilaian Publik dan Nilai Penggantian Wajar hasil putusan perdata Pengadilan Negeri Jombang.
Akibat ada perbedaan penilaian harga tanah tersebut, ada dugaan bahwa belanja lahan yang dilakukan oleh Pemkab Jombang untuk relokasi pedagang Alon-alon Jombang, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Hal itu di ungkapkan oleh Aan Teguh Prihanto atau Antep sapaan akrabnya, selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA).. Ia juga mengatakan
“Tadi saya bersama tim Aliansi LSM Jombang mengirimkan surat somasi ke Bupati Jombang dan kami tembuskan ke Kadis Dagrin Kabupaten Jombang. Bidang tanah milik sdr Gono Sapto Rahario, luas tanah 6.327 M2 hasil penilaian harga oleh Jasa Penilaian Publik pada tanggal 20 Oktober 2021 adalah Rp 16,2 miliar atau kurang lebih Rp 2.560.000 per meter persegi. Sedangkan, bidang tanah milik sdr lta Triwibawati, luas tanah 6.18O M2, hasil penilaian harga oleh Jasa Penilaian Publik pada bulan oktober Tahun 2021 adalah 17,4 miliar atau kurang lebih Rp.2.685.000 per meter Persegi,” ujar Aan Teguh Prihanto, Ketua DPC LSM POSPERA.
Aan juga menjelaskan, lahan milik lta Triwibawati terbayar oleh Pemkab Jombang dari alokasi APBD-P TA 2021 saat itu juga. Sehubungan anggaran pada APBD-P TA 2021 tidak mecukupi, maka lahan milik Gono Sapto Raharjo rencananya dibayar pada APBD-P 14 2022.
“Karena realisasi pembayaran tertunda satu tahun, maka lahan milik Sdr Gono Sapto Raharjo harus di appraisal ulang oleh Kantor Jasa Penilaian Publik pada Tahun 2022. Dari hasil appraisal ulang pada tahun 2022 oleh Jasa Penilaian Publik, lahan milik Sdr Gono sapto Raharjo nilai harga pasar turun menjadi Rp 5 miliar atau kurang lebih Rp 836.000 per meter persegi. Selanjutnya sdr. Gono sapto Raharjo menyatakan keberatan dengan hasil appraisal ulang tahun 2022 tersebut. Maka pada tanggal 19 Desember 2022, yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri Jombang. Pada Tanggal 27 Desember 2022 Pengadilan Negeri Jombang membatalkan hasil appraisal ulang tahun 2022 yakni senilai Rp 5,2 miliar dan menetapkan Nilai Penggantian Wajar harga lahan milik Sdr Gonosapto Raharjo menjadi Rp.10,755.900.000 atau sebesar Rp.1.700.000 per meter persegi.
Dari kronologi tersebut kami berkesimpulan, bahwa ada kejanggalan dalam penilaian harga lahan milik sdr lta Triwibawati dan harga lahan milik Sdr Gono Sapto Raharjo. Lahan milik sdr lta Tribawati dan lahan milik Sdr Gono Sapto Raharjo terjadi penilaian harga yang berbeda. Padahal 2 bidang tanah tersebut, posisinya berhimpitan langsung dalam satu blok yang sama,” imbuh Aan.
Ia kembali menjelaskan, apabila berpedoman pada putusan hukum perdata Pengadilan Negeri Jombang atas permohonan keberatan yang dilakukan oleh Gono Sapto Raharjo, ada kelebihan bayar 6.5 miliar lebih kepada lta Triwibawati oleh Pemkab Jombang. Kelebihan bayar tersebut bisa dianggap menjadi sebuah kerugian.
“Ya karena dua lahan itu satu titik koordinat tetapi dua harga yang berbeda, sedangkan kalau mengingat aturan itu kan ya satu bidang, masalah Yonasi Nilai Tanah (YNT) itu kan harusnya sama. Tapi salah satunya kan sudah terbayarkan dengan appraisal tahun 2021 itu punya Ibu Ita, sedangkan tahun 2022 itu ada appraisal terbaru keputusan pengadilan milik Pak Gono. Nah itu ada perbedaan. Justru malah nilai hasil appraisal yang terakhir itu malah ada penyusutan harga,” jelasnya.
Terpisah Kepala Disdagrin Jombang, Suwigyo saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui via telpon dan Whatsapp tidak memberikan jawaban.