Larangan Mudik Lebaran di Jombang, Dishub: Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Ketentuan TPP Setdakab Jombang Tuai Polemik, Bupati: Silahkan Tanya Pak Sekda
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. (Dokumen KJ)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 mendatang. Pemkab Jombang dalam hal ini Dinas Perhubungan Jombang belum memastikan.

Terkait ini Pemkab Jombang, menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga

“Sementara ini kita mengikuti aturan pemerintah pusat. Terkait teknisnya seperti apa masih kita koordinasikan dengan Ketua Satgas Covid-19 dan belum dibahas,” kata Hartono, Kepala Dishub Jombang, Selasa (30/3/2021).

Hartono mengatakan, jika pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun ini menunggu perintah dari pimpinan, yakni Bupati Jombang selaku Ketua Satgas Covid-19.

“Belum ada perintah dari pimpinan, karena yang menentukan adalah Ketua Satgas,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hartono, dalam pelaksanaan larangan mudik tahun lalu pihaknya tidak masuk tim pencegahan Covid-19. Sehingga, semua prokes diatur Satgas Covid-19.

“Terkait rute jalan mana saja yang akan diberlakukan pengetatan, nanti menunggu perintah. Dan malah saya tidak masuk tim pencegahan Covid-19 tahun 2020 kemarin. Selama masa pandemi semua prokes diatur Satgas Covid-19,” ungkapnya.

“Jadi, semua yang mengatur dari Satgas Covid-19 dan yang lebih berperan sesuai Perpres adalah Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Dishub tidak masuk dalam Perpres itu tapi fungsinya membantu mengatur lalulintasnya,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, jika saat ini pihaknya belum membahas terkait larangan mudik Lebaran.

“Kita belum bahas mudik, puasa saja belum. Jadi, kita sekarang bahasnya memberikan instruksi kepada Camat dan Kepala Desa ini untuk melaksanakan bahagia bersama tetangga. Itu juga ada koordinasi dengan takmir masjid, musholla. Biar semua desa bisa melaksanakan bahagia bersama tetangga,” kata Bupati.

Menurut informasi, Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan terkait aturan larangan mudik berlaku untuk semua kelompok masyarakat. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri hingga karyawan swasta.

Pelarangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, terkait aturan detailnya seperti penyekatan, sanksi, hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satgas COVID-19.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terakhir menyatakan jika akan segera menyiapkan aturan terkait operasional transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi umum dan syarat perjalanan sebagai tindak lanjut setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait