KPU Jombang Akui Netralitas Pendamping Desa Tidak Diatur dalam Undang-undang Pemilihan atau PKPU

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang mengakui tidak ada aturan spesifik baik di Undang-Undang Pemilihan maupun PKPU soal pendamping desa yang terlibat kampanye salah satu paslon (pasangan calon) dalam Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini. Menurut Ayatulloh, aturan tersebut tertuang dalam pasal 62 PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 13 Tahun 2024.

Baca Juga

Dalam aturan tersebut tidak ada yang membahas secara spesifik tentang pendamping desa. Dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Kemudian, ASN (Aparatur Sipil Negara), Polri dan TNI. Sedangkan poin c, menyebutkan bahwa yang dilarang kampanye adalah Kepala Desa atau sebutan lain lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Lalu, pasal 62 ayat 2 menyebut kampanye dilarang melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah. Mereka dilarang membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jadi tidak ada aturan yang spesifik. Namun untuk detailnya silakan konfirmasi ke Bawaslu saja. Karena ini masuk ranah Bawaslu,” ujar Ayatulloh.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan kajian tentang adanya pendamping desa di Kecamatan Kabuh yang ikut membantu memasang gambar salah satu paslon.

Dafid mengakui bahwa dalam PKPU No 13 Tahun 2024 tidak ada cantolan hukumnya soal pendamping desa. Namun demikian pihaknya sedang mencari aturan lain. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 143 Tahun 2022.

“Kami masih melakukan kajian, termasuk segera memanggil dinas terkait yang membawahi pendamping desa. Segera kita kumpulkan dinas terkait,” kata Dafid ketika dihubungi melalui ponselnya.

Dalam penelusuran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 143 Tahun 2022, terdapat larangan tenaga pendamping yang termuat dalam nomor 3. Nomor itu meliputi huruf a sampai p.

Namun yang menyinggung soal politik terdapat pada huruf P. Bunyinya, dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. Hanya itu saja. Soal kampanye tidak ada aturan secara spesifik.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait