JOMBANG, KabarJombang.com – Beberapa hari, menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu, telah mengetok palu. Terkait keputusan yang berbunyi, Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan, yang sesuai dengan putusan MK terbaru itu berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Putusan MK terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Merujuk UU MK, bahwa putusan MK merupakan sifatnya final dan mengikat. Kemudian apakah keputusan tersebut, langsung diterapkan pada Pilkada Serentak di seluruh Indonesia pada November mendatang?.
Terkait pertanyaan tersebut, wartawan KabarJombang.com, mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang pada (26/8/2024).
Ahmad Udi Masjkur, selaku Ketua KPU Kabupaten Jombang menyebut, pihaknya harus menjalankan sesuai keputusan dari pusat.
“Kalau memang keputusanya seperti itu, ya kami selaku penyelenggara Pilkada yang ada di Daerah, mau tidak mau ya harus wajib menjalankan, seusai dengan aturan yang ada,” ujarnya, Senin (26/08/2024).
Kemudian ia menjelaskan, dalam aturan tersebut ada syarat minimal suara yang harus dipenuhi jika Paslon ingin mendaftar ke KPU. Menurut penjelasannya, syarat minimal suara sah yang harus terpenuhi di Kabupaten Jombang adalah 52.479.
Dikarenakan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Jombang tercatat ada 1.011.402 orang. Artinya, angka tersebut jika diakumulasikan dalam persentase mencapai 6,5 persen suara sah adalah 52.479.
Hal tersebut ia utarakan sesuai dengan putusan MK yang terbaru. Dimana untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran paslon ke kantor KPU. Pendaftaran nantinya akan dibuka selama tiga hari.
“Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon akan dibuka besok pada hari Selasa sampai hari kamis,” ungkap ketua KPU Jombang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Jombang mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024.
Yang menerangkan, mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
“Waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28 Agustus 2024 itu mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.