KABARJOMBANG.COM – Diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2017 tentang penertiban surat izin usaha perdagangan (SIUP), kini pengusaha tak lagi harus memperpanjang SIUP-nya.
Pasalnya dengan adanya aturan tersebut, pemerintah menghapus proses perpanjangan SIUP. Artinya, kini proses pengurusan SIUP hanya berlaku untuk selamanya.
Pernyataan ini, disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Abdul Qudus, Senin (8/5/2017). Menurutnya, sejak Februari 2017 lalu, peraturan ini sudah ditetapkan dan dilaksanakan pemerintah. “Sehingga, kini SIUP bisa dibuat sekali dan digunakan selamanya,” terang Qudus.
Meski proses perpanjangan SIUP sudah dihapus, namun untuk TDP (Tanda Daftar Perusahaan) masih berlaku selama lima tahun. TDP tersebut, merupakan perbandingan dengan SIUP.
“TDP tetap berlaku lima tahun, sementara SIUP sekarang berlaku selamanya, dengan catatatan selama kegiatan usaha itu masih berjalan,” urainya.
Selain itu, SIUP yang sudah mati dalam kurun waktu satu tahun, otomatis sudah tidak berlaku lagi. Sehingga harus melangkah melakukan pengurusan awal. “ini kita lihat terlebih dahulu usahanya sama atau tidak. Kalau tidak sama, berarti harus mengurus seperti awal,” pungkasnya. (aan/kj)