KABARJOMBANG.COM – Adanya dugaan terhadap belum diselesaikannya Surat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahap satu, buru-buru dibantah Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang I Nyoman Swardhana, Rabu (11/1/2016).
Dalam bantahannya, pihaknya menolak jika hasil temuan Inspektorat terkait LPJ Dana Desa yang belum selesai pada tahap satu, serta kwitansi palsu yang beberapa waktu lalu dikatakannya.
“Sebenarnya tidak ada yang palsu. Namun secara admnistrasi memang beberapa Pemdes belum tertib dalam admnistrasi penggunaannya,” terang Nyoman saat ditemui usai rapat internal di gedung Pemkab Jombang.
Sebab, disadari pihaknya, minimnya pembinaan yang diberikan kepada Pemdes membuat mereka (Pemdes,red) kebingungan dalam membuat laporan tersebut. Diperparah lagi, Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping desa yang selama ini melakukan pendampingan terhadap pelaksaan administrasi desa masih rendah, membuat kondisi tersebut masih rawan terjadi. Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, memang ditemukan kesalahan administrasi dalam membuat laporan DD.
Namun, lanjut Nyoman, hal itu tidak terjadi di semua desa di Kota Santri. Sebab dari 7 desa yang diperiksa pihaknya, baru ada sekitar 5 persen desa yang tidak tertib dalam administrasi penggunaan anggaran DD.
“Kita belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun hingga saat ini, dari 306 desa, ada 5 sampai 10 persen yang belum tertib, dan itu wajar,” ujar Nyoman.
Pasalnya, untuk mengelola keuangan tidak cukup mudah. Namun dengan adanya pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta dari Kecamatan, akan membuat ini nantinya akan lebih tertib.
Kesalahan dalam adminitrasi yang dilakukan desa, lanjut Nyoman, misalnya bukti pengiriman barang, dalam LPJnya justru yang dilampirkan bukan kwitansinya, namun bukti kirimnya. Meski begitu, dirinya tak memungkiri pada tahap satu memang belum ada yang selesai dalam Laporan Pertanggung Jawabannya. Namun, dari pengamatan pihaknya tidak banyak dan bukan karena kesengajaan.
“Dan belum selesainya itu, bukan karena kesengajaan. Tapi karena mereka kesulitan dan itu butuh koordinasi dengan beberapa pihak,” sambungnya.
Tetapi, lanjut Nyoman, pemeriksaan adanya kesalahan adminitrasi penggunaan DD belum sepenuhnya selesai. Selain itu, kita juga memiliki fungsi pembinaan. “Sehingga jangan kita vonis dulu mereka. Sebab mereka masih membutuhkan pembinaan,” pungkas Nyoman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait teknis pencairan Dana Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sudarmaji mengatakan, bahwa syarat utama proses pencairan Dana Desa (DD) ada tiga syarat, diantaranya, Perdes dan APBDes harus selesai, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya, serta permohonan pengajuan pencairan Kepala Desa melalui Desa kepada Camat.
“Syarat itu semua harus dipenuhi. Jika tidak, maka proses pencairan DD tahap dua tidak akan bisa cair,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tidak bisa memantau secara langsung administrasi proses pencairan DD. Sebab dalam verifikasi pengajuannya ada pada Kecamatan, itupun sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pertanggungjwaban Dana Desa. “Sehingga jika tahap satu LPJnya belum selesai, Desa tidak bisa mencairkan Dana Desa pada tahab 2,” terang Darmaji, Rabu (11/1/2017).
Namun hingga saat ini, lanjutnya, bahwa penggunaan anggaran pada tahap satu tahun 2016 dan tahap dua sudah dikucurkan Rp 191 miliar. “Tahap pertama cair 60 persen, sementara tahap dua sebesar 40 persen,” katanya.
Saat ditanya soal lolosnya proses pencairan Dana Desa meski LPJ belum diselesaikan, pihaknya mengatakan, bahwa proses verifikasi penggunaan anggaran dilakukan oleh Kecamatan. Sehingga lengkap atau tidaknya syarat pencaiaran Dana Desa itu ditentukan oleh Camat. Pasalnya, mereka yang tahu.
“Kita tidak tahu jika ada LPJ Dana Desa yang belum rampung. Namun bisa mencairkan DD tahap dua, silahkan tanyakan ke pihak Kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (aan)