Jombang PPKM Level 2, Bioskop, Wisata, Hiburan, dan Resepsi Bisa Beroperasi

Peminat Kursi Kadis PUPR Bertambah, Lelang Jabatan di Pemkab Jombang Ditutup
Tim seleksi pendaftaran seleksi JPTP Pemkab Jombang, Akhmad Jazuli.KabarJombang.com/Daniel Eko/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Jombang. Kendati PPKM diperpanjang dari tanggal 14 hingga 20 September mendatang, namun saat ini Kabupaten Jombang menduduki level 2.

Dengan PPKM Level 2, Kabupaten Jombang akan mendapatkan banyak kelonggaran. Diantaranya sekolah tatap muka, bisokop beroperasi, tempat ibadah kapasitas 75 persen, wisata, pertunjukan seni dan hiburan sekaligus resepsi boleh digelar sesuai dengan ketentuan Intruksi Mendragi Nomor 42 tahun 2021.

Baca Juga

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli membenarkan jika dalam perpanjangan PPKM dilakukan hingga 20 September mendatang. Namun saat ini Jombang menduduki level 2, dan berharap dapat segera turun menjadi level 1.

“Benar, dalam perpanjangan PPKM Pemkab Jombang saat ini level 2. Otomatis aktifitas kantor, usaha, ekonomi, dan wisata, sesuai dengan inmendagri yang terbaru,” tuturnya kepada kabarjombang.com, Selasa (14/9/2021).

Perbedaan paling mencolok turun levelnya Kabupaten Jombang menjadi level dua antara lain, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 50 persen, dilarang makan/minum/menjualnya di dalam bioskop serta usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan prokes ketat, aplikasi peduli lindungi, usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk serta jam operasional yang dibatasi pukul 18.00 WIB.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Perbedaan terakhir dilihat dari kelonggaran resepsi, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait