KABARJOMBANG.COM – Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana bakal calon incumbent yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada diharuskan untuk cuti. Ini juga sesuai dengan Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Undang-Undang tersebut, tercatat pengajuan cuti tersebut berlaku bagi petahana, baik Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, maupun Walikota/Wakil Walikota yang maju kembali dalam Pilkada.
“Untuk calon incumbent memang diharuskan untuk cuti. Itu sesuai aturan yang sudah kita sampaikan. Nah, untuk PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta Lurah/Kades, memang harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Dan itu sudah tidak bisa ditarik lagi,” terang M Dja’far, Komisioner KPU Jombang.
Adanya peraturan tersebut, membuat Bupati Jombang periode 2013/2018, Nyono Suharli Wihandoko harus mematuhi aturan tersebut. Tak hanya diharuskan untuk melepas kekuasaan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, diharuskan untuk tidak menggunakan fasilitas selama dirinya menjabat.
“Selama cuti, semua fasilitas yang menempel pada Bupati memang harus dilepaskan. Termasuk fasilitas, kendaraan, serta rumah dinas,” ujar Nyono Suharli Wihandoko, Selasa (23/1/2018).
Usai ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang pada 12 Februari 2018 mendatang, diketahui dirinya akan cuti sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti.
Jika dihitung, jumlah cuti yang akan dilakoninya mencapai 129 hari, yang akan sibuk digunakan untuk persiapan pemenangan dalam Pilkada 2018. (aan/kj)