Jam Kerja ASN Pemkab Jombang saat Bulan Puasa Ramadhan Dipercepat

Ilustrasi. (Sumber Foto: FaktualNews,co)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dipangkas, lebih cepat satu jam.

“Ya, untuk jam kerjanya pegawai ASN lingkup Pemkab Jombang, jam kerjanya di bulan puasa ini dikurangi setengah jam pagi dan setengah jam sore per harinya,” kata Sekretaris Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli kepada KabarJombang.com, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga

Pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Pada Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Saat bulan puasa ini Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dengan waktu istirahat dibatasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan untuk OPD yang memberlakukan 6 hari kerja yakni hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Untuk hari Jumat dari pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB dan untuk hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB. Dengan waktu istirahat dibatasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.

“Jadi, yang biasanya para pegawai masuk pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sekarang kita kurangi setengah jam pagi dan sore. Dan pemangkasan jam kerja ini berlaku bagi para ASN yang melaksanakan tugas baik work from home (WFH) atau work from office (WFF),” ungkapnya.

Sehingga, untuk total jam kerja efektif yang dilaksanakan oleh para OPD baik yang memberlakukan 5 dan 6 hari kerja menimal sejumlah 32 jam 30 menit per minggu.

Pemangkasan jam kerja ini berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Nomor 850/918/415.41/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jombang. Dan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait