Izin Gangguan (HO) Dicabut, Investor Bakal Bisa Bernafas Lega

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kebijakan pencabutan Izin Gangguan/HO (Hinder Ordonantie), oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jombang, sebagai salah satu persyaratan pendirian perusahaan, bakal memperingan para investor yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Jombang.

“Ini sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk izin gangguan resmi dicabut sejak akhir Maret lalu,” terang Joko Triyono, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rabu (26/4/2017).

Baca Juga

Dalam isi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang telah diubah Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

“Disitu menyatakan penetapan izin gangguan di daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Itu diterapkan pada akhir Maret lalu,” katanya.

Padahal sebelumnya, jika mendirikan perusahaan, investor wajib melakukan perizinan seperti IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Izin Gangguan (HO). Meski berkurang satu, namun persyaratan seperti dokumen lingkungan, tetap wajib dikantongi untuk kelengkapan pendirian izin perusahaan.

“Sebab, disitu yang mengatur tentang lingkungan baik limbah dan lainnya. Secara teknis ada di DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Tetapi dulu dokumen itu menjadi salah satu persyaratan penerbitan HO. Karena tahun ini HO sudah dicabut, otomatis hanya menyertakan dokumen lingkungan saja,” terangnya.

Dampak pencabutan Izin Gangguan (HO), teranyata mulai berdampak dengan meningkatnya investor yang masuk ke Kota Santri. Pasca diterapkanya keputusan tersebut, ada delapan perusahaan yang bakal mendirikan perusahaan di Kabupaten Jombang.

“Setelah adanya pencabutan itu, sudah ada delapan invetor yang mengurus izin mendirikan bangunan,” kata Joko. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait