Inspektorat Jombang Tunggu Laporan Terkait Indikasi Jual Beli Jabatan Sekdes Turipinggir

Prosesi pelantikan Sekdes Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, Kamis (14/1/2021). KabarJombang.com/Diana Kusuma N/
Prosesi pelantikan Sekdes Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, Kamis (14/1/2021). KabarJombang.com/Diana Kusuma N/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Inspektorat Kabupaten Jombang akan memastikan adanya dugaan praktik jual beli jabatan sekdes Turipinggir Kecamatan Megaluh dengan modus menyewakan tanah bengkok atau ganjaran seluas 2 bahu setara kurang lebih 1,5 hektar.

Kepala Inspektorat Jombang Eka Suprasetya mengatakan, jika sawah bengkok tidak bisa digunakan sembarangan. Selama ini sawah bengkok dikuasi oleh pemerintah desa, namun harus masuk APBD Desa dan sesuai aturan.

Baca Juga

“Kalau itu aset desa disewakan harus masuk ke laporan keuangan desa,” tegasnya saat dihubungi KabarJombang.com, Senin (25/1/2021).

Ia menegaskan jika saat ini pihak Inspektorat melakukan monitoring terhadap polemik adanya indikasi jual beli jabatan sekdes Turipinggir tersebut. Eka meminta jika ada pihak yang merasakan dirugikan untuk melaporkannya ke Inspektorat dan akan ditindaklanjuti.

“Saat ini belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan terkait hal itu,” jelas Eka.

Sebelumnya, indikasi adanya praktik jual beli jabatan perangkat perangkat desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang santer berembus, jabatan strategis sekdes dibanderol Rp 100 juta.

Isu jual beli jabatan sekdes Turipinggir seolah telah menjadi rahasia umum dan membuat geram masyarakat.

Menurut salah seorang warga berinisial YD, modusnya dengan menyewakan tanah bengkok atau ganjaran berupa sawah seluas 2 bahu setara kurang lebih 1,5 hektar.

“Dulu waktu jadi Kesra kan dapat 1 bahu, sekarang jadi Sekdes dapatnya 2 bahu dan itu disewakan selama 10 tahun ke penyewa untuk jadi Sekdes,” kata YD kepada KabarJombang.com, Selasa (19/1/2021).

Dijelaskannya, Sekdes Irfan diduga menyewakan tanah bengkoknya kepada salah seorang warga Turipinggir Megaluh dengan nominal Rp 100 juta dan diduga digunakan sebagai ‘mahar’ kepada kepala desa untuk jabatan barunya.

“Irfan dan istri Kades yang datang ke salah satu tenaga kesehatan berinisial UF untuk menyewakan bengkok 100 juta rupiah itu dan uangnya diterima sebagai ganti jabatan Sekdes,” jelasnya.

“Kelihatannya saja istrinya yang bergerak tapi andil kan tetap di Kades, dan dibagi kemana saja kurang tahu,” kata YD menambahkan.

Ia sebagai masyarakat Turipinggir merasa geram dengan isu adanya jual beli jabatan sekdes tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait