JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya untuk memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) dalam pembangunan desa mulai menunjukkan arah konkret. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengumumkan rencana pencairan insentif bagi para ketua RT yang akan dimulai pada akhir tahun 2025 sebagai langkah awal dari realisasi program prioritas daerah.
Program ini merupakan bagian dari visi jangka menengah yang terangkum dalam program unggulan bertajuk Desa Mantra (Maju dan Sejahtera untuk Semua), dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan perangkat pemerintahan paling bawah.
Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus dalam Perubahan APBD 2025 untuk insentif awal senilai Rp 1,8 juta bagi setiap ketua RT. Dana ini ditargetkan cair pada triwulan keempat 2025, antara Oktober hingga November.
“Langkah ini sebagai pengawalan janji kepala daerah terpilih untuk meningkatkan dukungan bagi perangkat RT. Realisasi penuh akan kita mulai tahun 2026 lewat APBD murni,” jelas Agus dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (28/6/2025).
Total insentif yang dijanjikan Pemkab adalah Rp 5 juta per tahun untuk setiap RT, yang terdiri dari dua komponen: Rp 1,8 juta sebagai honorarium dan Rp 3,2 juta untuk mendukung kegiatan operasional RT.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa proses pencairan tidak menunggu hingga program berjalan sepenuhnya tahun depan. Pemkab memastikan adanya pencairan insentif awal sebagai komitmen atas janji politik yang mulai direalisasikan secara bertahap.
“Sudah kami alokasikan dalam P-APBD 2025. Artinya, perangkat RT bisa segera merasakan manfaat program ini meskipun belum menyentuh nominal totalnya,” kata Warsubi usai menghadiri rapat koordinasi pembangunan daerah.
Selain penganggaran, Pemkab juga mendorong kesiapan administrasi dari pihak desa. Kepala desa diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai keaktifan RT dan pengesahan struktur Desa Wisma. Dokumen ini menjadi prasyarat penting dalam integrasi anggaran ke skema pembangunan desa tahun depan.
“Administrasi desa harus selaras. Ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang rapi dan akuntabel dari bawah,” tegas Warsubi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Jombang berharap RT dapat lebih aktif dan berdaya dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, sekaligus mempercepat capaian pembangunan di tingkat lokal.