KABARJOMBANG.COM – Ditangkapnya Nyono Suharli Wihandoko oleh KPK atas dugaan kasus suap yang dilakukan anak buahnya sendiri, tak membuat dirinya bisa kalah begitu saja menjelang pertarungan Pilkada 2018 mendatang.
Dalam Pasal 78 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2017 menyatakan, bahwa adanya proses hukum tidak bisa menghentikan pencalonan seseorang dalam Pilkada, kecuali sudah berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, status Nyono sebagai tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonannya.
“KPU mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sehingga yang bersangkutan masih bisa mengikuti proses Pilkada nanti,” terang Muhaimin Sofi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Selasa (6/2/2018).
Dalam penjelasannya, ia merinci tiga hal yang bisa menggugurkan pencalonan seseorang dalam pesta demokrasi. Pertama, tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua berhalangan tetap, dan terakhir dijatuhi pidana melalui keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Berhalangan permanen yang dimaksud ialah yang bersangkutan meninggal dunia. Atau tidak bisa melakukan tugas-tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Nah, dalam kasus Nyono tersebut, tidak memenuhi unsur yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017. “Sehingga pencalonan yang bersangkutan tidak bisa dibatalkan ataupun diganti,” tegasnya. (aan/kj)