Indikasi Aroma Kejanggalan Penyusunan Perda RTRW Kabupaten Jombang

Ilustrasi raperda
Ilustrasi raperda
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jombang, masih tertahan di tingkat Provinsi Jawa Timur menunggu rekomendasi.

Perda RTRW Kabupaten Jombang tersebut sejatinya sudah disepakati antara DPRD dengan Pemkab setempat. Namun, masih menyisahkan polemik. Lantaran anggota legislatif dalam penyusunan Raperda RTRW tidak mendapatkan salah satu dokumen rekomendasi provinsi.

Baca Juga

“Paparan awal lazimnya naskah akademik, Raperda RTRW berupa rekomendasi dari ATR BPN, Bappeda provinsi, dan hasil kajian Bappenas, disinilah memang ada satu fase kami menyesalkan dokumen itu tidak kami terima. Padahal dokumen ini yang melandasi,” kata anggota DPRD Jombang, Kartiyono.

Akibatnya ketentuan zona hanya dipaparkan saja, DPRD sebagai mitra kerja pengelolaan daerah tidak diberikan dokumen rekomendasi provinsi. Sehingga Kartiyono mengeklaim hanya dipaparkan dan tidak rinci dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi.

“FPKB menyatakan kekecewaannya, harusnya kami bisa mendapatkan dokumen itu untuk pendalaman, apakah sudah ada kesesuaian dan linear dari kajian bappenas, rekomendasi ATR BPN,” tegasnya.

Lanjutnya, Pemerintah Daerah terkesan tidak membuka dokumen tersebut, walapun dalam penyusunannya dibatasi oleh waktu, harusnya ketika rekomendasi yang sudah diberikan sesegera mungkin dilakukan sosialisasi untuk dilakukan pencermatan bersama dan memperhatikan smeua pemangku kepentingan dan ekosistem yang ada.

“Maka dari itu zona-zona itu hanya dipaparkan langsung, kita tidak mendapatkan draf, harusnya kami mendapatkan dokumen itu. Mana yang tidak ada kesesuaian, bagaimana kita koreksi detail tak kala tidak mendapatkan dokumen itu. Dan kami merasa ditinggal,” tutur Kartiyono.

Ia menambahkan usai diparipurnakan hingga Pandangan Akhir (PA) fraksi dan disetujui maka ditandangani kesepakatan penetapan raperda menjadi perda.

“Setelah itu langsung berlaku? Belum, harus melewati proses selanjutnya terkait dengan fasilitasi dan evaluasi biro hukum pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.

Setelah itu terdapat pengkoreksian, jika terdapat ketidaksesuaian maka akan dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Kemudian rekomendasi pemprov tersebut untuk diregistrasi sebagai produk hukum daerah disitulah perda efektif dilakukan.

Terpisah Plt Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Jombang, Danang Praptopo mengatakan jika saat ini perda belum disahkan, sehingga belum bisa menjelaskan secara gamblang zonasi mana saya berubah di Kota Santri.

“Perda belum disahkan, masih menunggu rekomendasi provinsi,” tuturnya kepada kabarjombang.com, Kamis (23/9/2021).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait