Implementasi Inpres 6/2020 Dilaunching, Bagian Hukum Jombang Belum Beri Tanggapan

Launching implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 di Balai Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang melaunching implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 di Balai Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Video Conference, Kamis (13/8/2020), mulai pukul 09.00 WIB kemarin.

Selain Bupati Mundjidah Wahab, launching ini juga diikuti Wabup Jombang Sumrambah, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri. Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga

Inpres yang baru dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2020 ini mengatur para stakeholder untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.

Dalam hal ini, Bupati atau Walikota bersama pemangku tanggung jawab, diintruksikan untuk lebih masif melakukan kegiatan pencegahan dan memerangi Covid-19. Seperti disebutkan pada poin (a) yang diperuntukkan bagi Gubernur dan Bupati atau Walikota.

Implementasi tersebut berbentuk apa, KabarJombang.com mencoba menghubungi Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Abdul Majid Nindyagung, Jumat (14/5/2020). Namun, pihaknya tidak berada di tempat.

Hanya saja, salah satu stafnya mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan terkait implementasi Inpres No 6/2020 tersebut. “Inpresnya masih baru dan masih dibahas. Jadi kami belum bisa menanggapi,” ungkap salah satu staf di kantor Bagian Hukum.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait