KABARJOMBANG.COM – Hearing (dengar pendapat) yang dilakukan DPRD Jombang dengan pihak Desa dan PT Tirta Investama, Jum’at (7/4/2017), berlangsung tertutup. Ini setelah para awak media yang siap melakukan peliputan, tak diijinkan masuk dalam forum yang dilakukan di gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.
Hasilnya, wartawan hanya boleh berada di luar forum dan hanya bisa ngaplo menunggu keterangan hasil hearing. Hal ini seperti yang diungkapkan Anggi Ferdian (23) salah satu wartawan koran yang berada di lokasi. Menurutnya, saat akan mengikuti hearing dirinya dilarang masuk oleh salah satu staf DPRD. “Kita memang tidak diperbolehkan masuk, sehingga hanya bisa menunggu di luar ruangan,” katanya.
Sementara Mas’ud Zuremi mengatakan, larangan peliputan itu terjadi karena pimpinan rapat khawatir ada konflik yang akan terjadi. “Selain itu, jika kemungkinan ada rahasia antar satu sama lain, sehingga tidak berani mengatakan nantinya,” ujar politisi PKB ini.
Meski begitu, usai pelaksanaan hearing pihaknya mengungungkapkan, hearing dilakukan terkait banyaknya polemik rencana pembangunan pabrik Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK), yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Menurutnya, pada tahun 2010 pihak perusahaan melakukan studi atas izin pemerintah pusat, Provinsi, hingga Pemkab Jombang. Karena ini merupakan upaya pemerintah pusat pada waktu itu, yang menekan pada pemerintah daerah untuk masuknya investasi di Jombang.
Tak hanya itu, pihak PT Tirta Investama juga sempat melakukan survey terkait ada atau tidaknya situs bersejarah di lokasi pembangunan. “Setelah diketahui tidak ada situs bersejarah di lokasi pembangunan yang dikeluarkan pihak Purbakala di Trowulan. Hasilnya, memang tidak ada situs disana,” terang Mas’ud.
Setelah itu, pihak perusahaan AMDK pada tahun 2012 menyampaikan kepada Pemkab Jombang dan disetujui. Selain itu disaat bersamaan, pihak perusahaan melakukan proses pengurusan izin, dengan melibatkan warga sekitar.
Meski sempat terjadi miskomunikasi, akhirnya pada saat itu, warga dan perusahaan menyetujui kesepakatan yang telah dibuat. “Dan dari hasil itu, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk melakukan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.
Sementara Costumer Relation PT Tirta Investama Budi Hartono mengungkapkan, bahwa rencana pembangunan pabrik air mineral di Desa Grobokan tidak akan mengganggu sumber air milik warga. Sebab, pihaknya mengaku sudah melakukan kajian yang cukup, sesuai ketentuan dan aturan.
“Sebelum melakukan ekplorasi maupun eksploitasi, kita sudah terlebih dahulu melakukan studi hidrobiologis (Studi tentang biologi organisme yang mendiami badan air) dan tidak sembarangan studi. Sehingga eksplorasi yang akan kami lakukan tidak akan membuat kekeringan,” kata Budi.
Selain itu, lanjutnya, air mata yang kita ambil jauh dibawah sumber mata air sumur warga. “Sebab, air dengan kedalaman sumur milik warga, tidak sesuai aturan dari Departeman Kesehatan maupun WHO, sehingga itu tidak memenuhi standar air yang kami cari,” katanya.
Pada prinsipnya, pihak perusahan yang memilik brand Aqua ini mengaku, akan patuh pada hukum. “Ini terbukti, hingga saat ini kami belum ada pembangunan. Sebab, kami masih mengikuti proses perizinan yang berlaku,” terangnya. (aan/kj)