KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 642 lowongan jabatan perangkat desa yang akan diisi oleh Calon Perangkat Desa (CPD) pada tahun 2017, bakal diumukan pada hari ini, Rabu (26/4/2017). Pengumuman tersebut, dilakukan serentak di 297 desa se-Kabupaten Jombang yang melakukan pengisian perangkat.
Calon perangkat desa yang sebelumnya mencapai 2207, kini hanya akan diambil 642 calon untuk bisa mengisi kekosongan di masing-masing desa. Dari beberapa kekosongan jabatan tersebut, ada tiga jabatan yang bakal diisi, diantaranya Seketaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), dan Kepala Seksi (Kasi).
Asisten 1 Bagian Pemerintahan Pemkab Jombang, Purwanto mengatakan, saat ini memang ada pengumuman hasil seleksi pengisian perangkat yang dilakukan di beberapa desa. Dalam metode pengumumannya, diserahkan pada masing – masing tim seleksi desa.
“Bagaimana pengumumannya, itu terserah panitia desa. Yang jelas hari ini memang ada pengumuman penerimaan calon perangkat desa,” terangnya, Rabu (26/4/2017) sore.
Menurutnya, Rabu pagi tadi Tim Seleksi (Timsel) Kabupaten, menyerahkan hasil ujian tulis ke Timsel desa. Setelah itu, Kades menyerahkan hasil wawancara kepada Timsel desa. Kemudian, Timsel desa akan mengumumkan kelulusan nilai tertinggi. Dan selanjutnya, Timsel menyerahkan hasil akhir kepada Kepala Desa.
“Penyerahan hasil tes tulis dari Timsel Kabupaten kepada Timsel Desa disaksikan oleh Kades dan Kasi Pemerintahan di DPMD yang dilakukan pagi tadi. Setelah itu, pada 27 April, Kades mengajukan rekomendasi kepada Camat. Tanggal 28 April, berdasarkan hasil seleksi dan rekomendasi, Camat menetapkan perangkat desa,” ungkapnya.
Setelah itu, pada tanggal 2 Mei, perangkat desa yang terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Sementara pada tanggal 3 Mei, perangkat desa yang terpilih akan dilantik serentak oleh Kades di Pendopo Kecamatan masing-masing desa.
Meski pihaknya merupakan bagian dari tim koreksi hasil tes tulis seluruh perangkat desa, namun pihaknya enggan menyebutkan berapa calon perangkat desa yang lolos dalam ujian tes tulis yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Memang koreksi ada di kami. Tetapi, hasil nilai kita serahkan ke Timsel desa. Kami tidak ada kewenangan mengategorikan lulus atau tidak, karena nilai itu kita serahkan ke desa. Dan oleh desa diakumulasikan dengan nilai wawancara yang dilakukan Kepala Desa,” pungkasnya. (aan/kj)