JOMBANG, KabarJombang.com – Meski proses pengisian perangkat desa di 3 Kecamatan se-Kabupaten Jombang sudah masuk tahap pelantikan, Inspektorat Kabupaten Jombang tetap berjanji menindaklanjuti dugaan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses seleksi pengisian perangkat desa, utamanya di dua desa di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diduga ada “mahar” hingga mencapai Rp 400 juta. Sinyalemen ini diperkuat dengan kemenangan calon perangkat desa yang menjadi “jago” Kepala Desa (Kades)-nya masing-masing, seperti di Desa Karangpakis dan Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya menandaskan, Inspektorat bisa bekerja lebih leluasa dalam mengungkap dugaan adanya keterlibatan ASN dalam proses pengisian perangkat desa tersebut, ketika ada pengaduan atau laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Langkah tersebut, lanjut Eka Suprasetya, berdasarkan Perbup Jombang No 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemkab Jombang. Dalam Pasal 3 ayat 1, sebut Eka, pengaduan yang dapat ditindaklanjuti adalah pengaduan atas dugaan tindakan yang menurut Undang-undang Tipikor sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan Pemkab Jombang yang menyebabkan kerugian Negara, daerah dan desa.
Sementara ayat 2, pengaduan tersebut harus didukung dengan bukti awal berupa dokumen tertulis, rekaman audio atau video, dan data autentik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan di ayat 3, bukti dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diadukan yaitu berkaitan dengan subtansi penyimpangan yang diadukan.
Tapi kita tetap akan lakukan monitoring. Kita secepatnya akan memanggil Camat dan Kades untuk kita mintai keterangan secara jelas, soal sistem dan alur yang digunakan. Ya bisa saja kita yang ke sana,” katanya belum lama ini pada KabarJombang.com.
Namun, lanjut Eka, tekait adanya dugaan pungutan liar atau permainan mengarah pada transaksional, itu sudah bukan wewenangnya. Tapi, masuk ke ranah hukum. Sementara Inspektorat hanya bisa menindak secara administratif jika ASN tersebut terbukti melawan hukum.
“Inspektorat berbeda dengan polisi yang punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Tapi kalau itu pun terjadi, kita sebatas mengeluarkan rekomendasi TP-TPGR atau Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi,”
“Dalam hal ini, sanksinya secara administratif. Hanya bisa penurunan pangkat. Tapi kalau sudah konteksnya ada dugaan pungutan liar atau korupsi, itu sudah menjadi wewenang APH (aparat penegak hukum),” sambungnya.
Disinggung terkait struktur Kepala Inspektorat Jombang juga sebagai Wakil Ketua Saber Pungli setempat, pihaknya hanya memetakan jika yang akan dilakukannya sebatas dugaan adanya keterlibatan ASN. Kalau soal adanya dugaan transaksional pada proses pengisian perangkat desa, pihaknya mendandaskan, lebih pas ditangani APH.
“Ya kalau posisi itu, memang bisa. Tapi bisa langsung ke Ketua Saber Pungli yang dijabat Waka Polres, biar ada tindaklanjutnya. Kita di sini ngomongnya Inspentorat lho ya. Waka Polres-nya baru. Jadi kita belum komunikasi terkait persoalan ini. Seceopatnya akan kita komunikasikan persoalan ini ke Waka Polres sebagai Ketua Saber Pungli,” ujar Eka Suprasetya.
Sementara itu, saat KabarJombang.com mendatangi kantor Saber Pungli Jombang di Jalan Dr Soetomo, tampak kosong. Tidak ada petugas Saber Pungli di lokasi.