JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah dibentuk awal bulan lalu dan sudah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) selama 2 kali, Panitia Khusus (Pansus) Galian C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya menelurkan sejumlah rekomendasi atas aktifitas pertambangan di Kabupaten Jombang.
Namun, hasil rekomendasi tersebut dianggap masih produk normatif. Sebab, dari 8 item rekomendasi tersebut, salah satu hasil rekomnya menyebut, yang intinya membolehkan adanya aktifitas pertambangan Galian C di wilayah Jombang Jawa Timur dengan sejumlah syarat.
Dalam rekomendasi Pansus Galian C yang sampai saat ini masih berada di meja Pimpinan DPRD Jombang, eksplorasi bahan alam berupa tanah urug, pasir dan batu, terbuka untuk dilakukan. Untuk bisa melakukan eksplorasi, DPRD Jombang merekomendasikan sejumlah syarat.
Syarat tersebut diantaranya, meminta agar Pemkab Jombang bersinergi dengan penegak hukum dalam menangani aktifitas pertambangan yang belum memiliki izin operasional. Selain itu, Pansus Galian C juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum dalam menangani kasus kematian 5 siswa Sekolah Dasar di lahan bekas lokasi Galian C beberapa waktu lalu.
Lebih detil lagi, rekomendasi Pansus Galian C juga meminta agar Bupati Jombang lebih selektif terhadap aktifitas penambangan Galian C. “Pemerintah Kabupaten Jombang hendaknya membuat MoU dengan pengusaha tambang yang melakukan aktifitas penambangan terkait reklamasi lahan pasca tambang, sehingga ada kepastian tanggung jawab pengusaha tambang dalam melakukan reklamasi lahan pasca kegiatan tambang,” demikian isi salah satu poin rekomedasi Pansus Galian C DPRD Jombang yang akan dirapatkan dengan para pimpinan Komisi dan fraksi.
Sementara Sekretaris DPRD (Sekwan) Jombang, Pinto Windarto mengungkapkan, Pansus Galian C DPRD Jombang, dibentuk pada Januari 2015 lalu. Sebelum menelurkan rekomendasi, Pansus Galian C DPRD Jombang menggelar sejumlah rapat dan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah.
Kunker untuk menelurkan rekomendasi tersebut, dilakukan di Propinsi Jawa Tengah terkait pengelolaan tambang galian C, serta ke Jakarta untuk Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral da batubara Kementerian ESDM dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan, Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dua kali ke luar kota, konsultasi ke Jakarta dan Karanganyar, Solo,” ungkap Pinto.
Dia menjelaskan, Pansus Galian C beranggotakan 24 orang anggota DPRD Jombang, jika ditotal sudah menyerap dana hingga Rp 114 juta. “Jika dirinci, masing-masing Anggota Pansus mendapatkan UH (Uang Harian) sebesar Rp 1,300,000, biaya hotel Rp 1,200,000 serta tiket Kereta Api Pulang Pergi (PP) Rp 440, 000 selama dua kali,” beber Pinto, Senin (18/4/2016) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (ari)