JOMBANG, (kabarjombang.com) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jombang akhirnya menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Galian C akan dibentuk pekan depan. Itu setelah Banmus menggelar rapat tertutup, Selasa (5/1/2016) kemarin siang.
Ketua DPRD Jombang, Joko Triono mengatakan, setelah anggota Banmus mengusulkan adanya Pansus galian C, maka dalam pekan depan paripurna akan digelar untuk pembentukannya. “Tadi (kemarin, Red) sudah diusulkan untuk pembentukan Pansus Galian C itu. Makanya, langsung saya jadwalkan untuk melaksanakan rapat paripurna internal pada hari Selasa (12/1/2015) mendatang,” ujar Joko.
Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut Joko, inisiator yang mengusulkan pembentukan Pansus akan menyampaikan dalam rapat paripurna. Setelah itu, pimpinan rapat akan meminta persetujuan anggota dewan. “Inisiator yang akan menyampaikan dalam rapat paripurna internal mendatang adalah Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang. Karena komisi C yang membidangi persoalan tersebut. Selain itu, yang mengusulkan dalam Banmus tadi juga dia,” lanjutnya.
Jika dalam paripurna mendatang sudah disetujui, secara otomatis saat itu juga Pansus Galian C akan dibentuk. “Kami yakin pembentukan Pansus disetujui semua fraksi. Karena tadi juga sudah ada beberapa fraksi yang menyetujui. Hanya tinggal menunggu formalitas sesuai tata tertib. Pembentukan itu melalui rapat paripurna,” imbuhnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang akan menguatkan pembentukan Pansus. Sekaligus menjadi tugas utama Pansus ke depan. “Diantaranya, pertama karena sampai sekarang masih banyak bekas Galian C yang tidak direklamasi oleh penambang. Padahal, kewajiban penambang adalah melakukan reklamasi. Jadi, tugas Pansus salah satunya meminta penambang melakukan reklamasi,” jelasnya. Selain itu, tugas lainnya yakni Pansus harus mengawal proses perizinan galian C.
“Ternyata selama ini laporan dari Komisi C berdasarkan data dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) Jombang, sudah ada tujuh CV yang mengurus perizinan langsung ke Provinsi tanpa melakukan koordinasi dengan Pemkab Jombang. Padahal mereka akan melakukan penambangan di wilayah sini. Kami tidak terima dengan hal yang seperti itu, karena prosesnya seharusnya dari bawah. Itu yang akan kita kawal, supaya tidak seenaknya membawa izin dari Provinsi,” ulasnya.
Tujuh CV tersebut, menurut Joko, akan melakukan penambangan di sejumlah titik di Kota Santri. Diantaranya di daerah Grobogan, Kecamatan Mojowarno, akan dilakukan penambangan seluas 52 hektar. Ada juga di Kecamatan Kabuh beberapa hektar, serta sejumlah wilayah lainnya. ”Bagi mereka yang mengurus seperti itu, kita melarang Bupati untuk memberikan rekomendasi penambangan karena tidak melalui proses yang benar,” tandasnya.
Disamping itu, terkait persoalan Galian C ini, DPRD mengaku tidak terima atas peristiwa tewasnya beberapa pelajar di bekas kubangan penambangan. ”Di Lumajang saja, korban yang meninggal hanya satu orang, pansusnya sampai tingkat provinsi. Maka, disini kami tidak ingin menyepelekan persoalan ini, sehingga Pansus harus dibentuk,” papar Joko. (ari)