KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 4 rumah kos yang berada di Desa Kepatihan Kecamatan Jombang, tak luput dari sasaran razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
Tak hanya Satpol PP, petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang juga ikut dalam razia tersebut, Selasa (4/4/3017). Namun, kali ini petugas hanya memeriksa tentang wajib pajak yang harus dibayarkan pemilik rumah kos.
Empat rumah kos yang menjadi sasaran razia, diantaranya milik Wiwik Sri Utami (40) yang berada di Jalan Singamangaraja Gang 2 dan Gang 1 Jagalan Kecamatan Jombang. Di lokasi ini, ada 14 kamar, sementara di Gang 2 ada 19 kamar. Disini, petugas mendapati pemilik rumah belum melakukan wajib pajak.
Tak jauh beda dengan yang didapat petugas lokasi kedua yang berada di RT 2 dan RW 4. Di tempat ini, petugas mendapati rumah kos milik Deni (40) yang juga belum melakukan wajib pajak.
“Kita menemukan 18 kamar, dan di lokasi lainnya yang berada di Gang 4 milik Harnanik (30) berjumlah 22 kamar,” kata Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ali Arifin.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang No 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Bab II Pasal 3 Ayat 2 yang Meliputi Motel, Losmen, Gubuk Wisata, Wisma Pariwisata, Pesanggarahan, Homestay, Guest House, dan Rumah Penginapan, serta Rumah Kos, diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan tersebut.
Meski kedapatan belum melakukan wajib pajak, namun petugas masih memberikan kompensasi kelonggaran terkait adanya pelanggaran tersebut. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pemilik rumah kos yang belum mengetahui aturan itu.
“Hari ini, kita memang hanya melakukan pendataan dan sosialisasi terkait adanya wajib pajak. Agar kedepan mereka bisa menaati peraturan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya wajib pajak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan HO pun tak luput dari razia petugas. Hal ini dilakukan pihaknya sebagai upaya menertibkan pengusaha penginapan dan kos-kosan yang nakal.
Meski begitu, Satpol PP Jombang tidak langsung memberikan sanksi terhadap pelanggaran wajib pajak. Tetapi, jika sudah dilakukan sosialisasi tetap saja melanggar, maka akan ada sanksi tegas.
“Kita tentunya akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Perda No 15 tahun 2010. Jika hal ini tetap dilanggar, dan sanksinya bisa dijerat pidana paling lama 2 tahun atau pidana denda 4x jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar,” tegas Ali. (aan/kj)