KABARJOMBANG.COM – Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Jombang, melakukan bersih-bersih terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, pada Rabu (12/12/2018) kemarin, tampaknya masih saja ada APK Calon Legislatif (Caleg) yang luput dari pencopotan paksa.
Ini seperti tampak di pinggir Jalan Raya Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Di lokasi ini, pada Senin (17/12/2018) sore, masih berdiri APK berupa baliho bergambar Mujtahidur Ridho (Edo), Caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, yang dipaku di pohon.
Sekilas, baliho berukuran cukup besar ini terlihat hanya bersandar di pohon. Namun, begitu didekati, di bagian atas baliho ini, ternyata dipaku di pohon. Sementara di sisi atas kanan pada baliho ini, tampak kayu rangka baliho sudah patah. Namun, baliho ini masih kokoh berdiri lantaran dipaku di pohon.
Tak hanya di bagian atas baliho yang dipaku di pohon. Di bagian belakang, sebagai tumpuan baliho, terdapat kayu kecil yang menghubungkan rangka baliho dengan pohon. Lalu, pada ujung kayu kecil itu tampak dipaku di pohon. Ini kemungkinan untuk lebih memperkokoh berdirinya baliho tersebut.
Sementara Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Jombang, Budiono, menyayangkan baliho tersebut luput dari pencopotan paksa petugas dari Panwaslu setempat dan Satpol PP Kecamatan, yang dilakukan secara serentak pada Rabu (12/12) lalu. Pasalnya, lanjutnya, pemasangan APK bergambar Gus Edo tersebut, dinilai melanggar aturan kampanye yang dan Perda No 9 Tahun 2010, karena dipaku di pohon.
“Saya juga heran, katanya pencopotan paksa bagi APK yang melanggar aturan dicopot secara serentak. Tapi, baliho milik Gus Edo yang tak lain menantu Bupati Jombang ini, masih luput dari pencopotan paksa, dan hingga saat ini masih berdiri kokoh di sini,” katanya, Selasa (17/12/2018).
Meski begitu, dirinya tak ingin mengait-ngaitkan ihwal baliho yang melanggar aturan ini luput dari pencopotan, lantaran tebang pilih. Karena baliho ini bergambar Gus Edo, yang masih menantu Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.
“Ya, biar masyarakat saja yang menilai. Yang jelas, pemasangan baliho ini melanggar aturan kampanye dan Perda Jombang. Dan baliho milik siapa saja yang melanggar aturan, harus ditertibkan oleh pihak yang berwenang,” tandas Budi. (nas/kj)