KABARJOMBANG.COM – Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-El) di Kabupaten Jombang, terhenti setelah Pemerintah Pusat melakukan pemblokiran. Tentunya, ratusan masyarakat yang akan melakukan pengurusan harus dirundung kekecewaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Ahmad Syarifudin mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan di 274 titik yang terinveksi virus. Ini karena Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mengalami gangguan.
“Memang saat ini ada pemblokiran dari pusat untuk seluruh Dispendukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sebab, di beberapa titik terinfeksi virus. Sambil menunggu proses pembersihan, maka pelayanan cetak E-KTP berhenti,” kata Syarifudin, Selasa (6/6/2017).
Meski begitu, pihaknya mengaku sudah menginformasikan hal ini kepada masyarakat melalui surat yang dikirimkan pihaknya ke seluruh Camat, dan akan diteruskan ke Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Jombang, perihal pemberhentian pelayanan KTP-El.
“Untuk saat ini, hanya pelayanan KTP-El yang tidak bisa dilayani. Sementara, pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tetap dibuka seperti biasanya. Karena tidak ada permasalahan dalam pelayanan administrasi KK dan Akta,” katanya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pelayanan KTP-El kembali normal. “Untuk pelayanan KTP-El kita belum bisa memastikan kapan bisa dilakukan lagi. Yang jelas pelayanan akan dimulai lagi ketika pembersihan virus sudah selesai,” pungkasnya. (aan/kj)