KABARJOMBANG.COM – Berkas pendaftaran peserta pemilu partai politik (Parpol) Persatuan Indonesia (Perindo) ditolak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Senin (9/10/2017). Ini lantaran, data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disetorkan DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, dianggap berlebihan.
“Memang, saat ini berkas kami dikembalikan oleh KPUD Jombang. Sebab, data yang kami berikan tidak sesuai dengan Sipol yang sudah ditetapkan KPU. KPU hanya meminta data KTA dan KTP sebanyak 1.229. Namun, dari DPP Partai Perindo memberikan kepada kami sebanyak 1.600 KTA. Ini otomatis kelebihan sehingga harus dikurangi,” terang Ahmad Tohari, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, saat ditemui di lokasi.
Hal ini dibenarkan Muhaimin Ketua KPUD Kabupaten Jombang. Menurutnya, hasil verifikasi berkas hari ini yang diserahkan Partai Perindo dianggap belum sesuai dengan apa yang ada di Sistem Infromasi Partai Politik (Sipol) KPU. Sehingga harus dikembalikan kepada partai politik tersebut untuk kembali diperbaiki.
“Memang, saat ini berkas yang diserahkan kita kembalikan untuk diperbaiki. Sebab, ada data yang kelebihan yang tidak sesuai dengan Sipol. Setelah diperbaiki, partai politik diharapkan untuk mengembalikan ke KPU, untuk diperiksa kembali. Apakah sudah sesuai dengan Sipol atau belum. Setelah nanti dinyatakan lengkap, maka bisa diterima di KPU,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya mendeadline penyerahan berkas bisa dilakukan hingga Senin (16/10/2017) mendatang Pukul 24.00 WIB. Jika pada waktu yang ditentukan berkas belum diserahkan, maka partai politik tersebut bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Secara otomatis, parpol tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu pada 2019 mendatang. (aan/kj)