Caleg Jombang Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah Sampai Taman dan Pohon

Kantor KPU Jombang. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung, caleg di Kabupaten Jombang dilarang kampanye di tempat ibadah, jalan protokol bahkan di taman dan pohon.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jombang, Rita Darmawati saat dikonfirmasi KabarJombang.com mengatakan, masa kampanye yang akan digelar selama 75 hari ini sudah memperbolehkan caleg untuk kampanye.

Baca Juga

Meskipun begitu, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi setiap Caleg, seperti tidak melakukan kampanye di beberapa tempat, rumah ibadah, jalan protokol sampai taman dan pohon adalah contohnya.

“Jadi semua sudah diatur di PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024,” ucapnya, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Rita menjelaskan, ada beberapa aturan di dalamnya, seperti tidak melakukan kampanye di tempat ibadah maupun di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Jadi bahan kampanye dilarang ditempelkan pada tempat ibadah termasuk halaman, pagar atau tembok. Di rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan termasuk di halaman, pagar maupun tembok,” ungkapnya.

Kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi. Lalu gedung atau fasilitas milik pemerintah.

“Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang berada di beberapa tempat seperti contoh di atas. Saat ditanya apakah ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar, ia menjabarkan bahwa PKPU 15 tidak mengatur sanksi.

“PKPU 15 tidak mengatur sanksi,” katanya.

Sebagai informasi, masa kampanye sendiri sudah dimulai dan akan berlangsung selama selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait