Bupati Larang PNS Jombang Bolos dengan Alasan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Bupati Jombang, Nyono Suharli saat diwawancarai awak media di Pendopo Pemkab Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang membolos disebabkan mengantar anaknya saat masuk awal sekolah. Hal ini ditegaskannya saat ditemui usai menggelar acara santunan anak yatim, Jumat (15/7/2016) di Pendopo Kabupaten.

Tentu saja, hal ini berbeda dengan adanya Surat Edaran (SE) yang diberikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah kepada orangtua. “Kalau Jombang saya tidak ada toleransi. Karena semua harus mematuhi jam kerja masing-masing yang sudah ditentukan. Saya melarang ini (PNS antar sekolah),” tegas Nyono saat ditemui di Pendopo Pemkab Jombang, Jumat (15/7/2016).

Baca Juga

Menurut orang nomor satu di Pemkab Jombang ini, sekitar lebih 11 ribu jumlah PNS di lingkup Pemkab Jombang, dan jika dari jumlah tersebut sebagian besar punya anak yang masuk sekolah, maka akan terjadi kekosongan di tempat kerja PNS.

“Jika satu diijinkan mengantar anak, bisa jadi semua ikut mengantar. Yang jelas saya larang itu. Khawatirnya, mereka (PNS) tidak menjalankan kewajiban pada jam kerja,” tambahnya.

Ketika ada yang melanggar dan tetap mengantar anak masuk sekolah hari pertama, Nyono menyatakan akan menjatuhkan sanksi. “Akan kita beri sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi terberat,” pungkas Nyono.

Seperti diketahui, Mendikbud RI, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah tertanggal 11 Juli 2016. Di SE tersebut dinyatakan bahwa hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Kemdikbud juga meminta seluruh Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan hari pertama sekolah. Salah satunya, dengan cara mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberinya dispensasi, yakni dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait