KABARJOMBANG.COM – Bupati Jombang melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Pernyataan ini disampaikan Bupati Jombang Nyono Suharli, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, larangan itu dilakukan agar pejabatnya tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. “Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. Jika ada sesuatu di jalan, maka akan ditanggung pejabat itu sendiri,” tegas Nyono.
Seperti diketahui, saat ini sebanyak 3.361 Mobdin milik Pemkab Jombang masih digunakan pejabatnya dalam bekerja. Namun menjelang mudik 2017, Bupati melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Diperkirakan, pada H minus 5 (H-5) semua mobil milik pejabat Pemerintahan Kabupaten Jombang bakal dikandangkan. Ini untuk menghindari adanya pejabat nakal yang nekad menggunakan mobil dinasnya untuk mudik atau keperluan pribadi.
Selain itu, pihaknya bakal memberikan sangki tegas terhadap pejabatnya yang masih membandel dalam aturan yang disampaikan pihaknya.
“Pada H-5 semua mobil dinas akan dikandangkan. Dan jika ada pejabat yang tetap menggunakan, maka akan kita sanksi tegas,” terang Nyono. (aan/kj)