KABARJOMBANG.COM – Meski penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang masih tanggal 12 Februari 2018 mendatang, namun puluhan baliho berkonten kampanye, sudah bertebaran di sejumlah titik di Kota Santri. Padahal dalam jadwal kampanye yang ditetapkan KPUD Jombang, pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti.
Dari pantuan di lokasi, puluhan baliho berkonten kampanye terdapat 3 gambar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Seperti yang terlihat di kawasan perempatan Jalan Wahidin Sudirosohusodo, Stikes Pemkab Jombang.
Di lokasi ini, tampak terdapat baliho bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Tak hanya itu, baliho berbentuk sponsor juga terlihat tertancap dengan bambu diatas trotoar jalan protokol. Di lokasi berbeda, yang berada di perempatan Jalan Wahid Hasyim, juga terdapat puluhan baliho berkonten kampanye.
Hal ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dimana, alat peraga kampanye juga tidak ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Meski begitu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, tak bisa berbuat banyak. Ahmad Udy Masjkur mengatakan, jika belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh KPU, maka pihaknya belum bisa melakukan penindakan.
“Memang saat ini kita belum bisa melakukan penindakan atas adanya hal itu. Namun, kita hanya bisa menghimbau kepada pasangan bakal calon untuk tidak melakukan hal itu. Nah jika saat ini, maka itu menjadi keweangan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, sesuai dengan dasar peraturan daerah (Perda),” terangnya. (aan/kj)