Baliho dan Banner Caleg Bertebaran di Jombang, Ada yang Nangkring Pohon

Banner caleg yang menempel di pohon di Kabupaten Jombang. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, baliho dan banner Calon Legislatif (Caleg) banyak bertebaran. Tak terkecuali menancap di pohon tepi jalan.

Selain di pohon, banyak juga baliho yang terpasang di pinggir jalan, disanggah menggunakan kayu dan menempel di tiang listrik. Meskipun, ada juga baliho maupun banner Caleg maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) bertebaran.

Baca Juga

Yang menjadi sorotan, banyak baliho Caleg maupun Capres dan Cawapres yang menumpuk di satu tempat dan menempel di pohon. Bagi sebagian masyarakat, hal itu sejatinya tidak mengapa, asalkan diletakkan dengan bagus dan tidak terlihat semrawut.

“Menurut saya kalau ada baliho, pamflet caleg dan menempel di pohon itu tidak estetik, ya menggangu pemandangan saja. Apalagi ada banner Caleg maupun Capres Cawapres yang bertumpuk, tidak enak dipandang,” ucap Hazik Azizi, warta Wonokerto, Peterongan, Jombang.

Warga lainnya, Hidayatullah juga menuturkan hal yang sama. Baginya, banner, baliho maupun pamfletnya Caleg yang menempel di satu tempat dan tidak teratur harus ditata ulang kembali.

“Bagi saya yang masyarakat biasa sih tidak apa-apa kalau dipasang. Tapi coba yang rapi. Terutama yang menempel di pohon itu dilepas saja lah. Masa iya harus menempel di pohon,” kata pria yang merupakan warga Perak, Jombang itu.

Dari pantauan KabarJombang.com, banyak banner, maupun baliho Caleg, Capres dan Cawapres yang sudah bertebaran di beberapa titik di Jombang. Seperti di perempatan lampu merah Alun-alun Jombang, area Jombang Kota, pasar-pasar dan beberapa titik lainnya.

Namun, apakah boleh baliho dan banner Caleg maupun Capres dan Cawapres dipasang sebelum masa kampanye dimulai?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoneia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron,b. Spanduk,dan/atau c. umbul-umbul.”

Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur: “(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”

Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Sementara itu, menurut Bawaslu, dilansir dari laman resmi Bawaslu Biak, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

“Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ucapnya ketika Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.“Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa bapak/ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Bagja.

“Kami, untuk sosialisasi, dipersilakan semua,” kata Bagja.

Perbedaan sosialisasi dan kampanye, menurutnya, terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. “Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” ucapnya.

Namun, Bagja mengaku bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini (termasuk berupa atribut kampanye via baliho, spanduk dan lainnya) masih dibicarakan bersama KPU RI untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait