KABARJOMBANG.COM – Kini, para wakil rakyat di DPRD Jombang bakal tersenyum lebar atas turunnya Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional, yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah untuk menyambut kenaikan gaji yang ditentukan dalam kategori tertentu.
Permendagri itu sendiri, digunakan sebagai acuan aturan teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam acuan tersebut, Kabupaten Jombang masuk dalam kategori sedang. Dimana, jumlah kenaikan gaji DPRDnya mencapai Rp 39 Juta per bulan. Hal ini, seperti yang disampaikan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, usai menghadiri Paripurna terhadap nota penjelasan tiga Raperda inisitif DPRD Jombang, Selasa (15/8/2017).
“Pemkab akan menidaklanjuti secepatnya dengan adanya Permendagri tersebut. Dan mudah-mudahan secepatnya segera direalisasikan. Saat ini, sudah dibicarakan dengan tim anggaran dan Banggar,” ujar Nyono, saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, untuk tunjungan besaran di Kabupaten Jombang, akan masuk dalam kategori sedang. Ini diterapkan sesuai dengan kemampuan APBD Jombang. Dimana, jumlah APBD yang akan diberikan untuk gaji dewan hingga Rp 39 Juta per bulan. “Untuk Jombang, memang masuk dalam kategori sedang sehingga kenaikanya seperti itu,” terangnya.
Kenaikan itu, diyakini tidak akan menggangu tentang adanya rasionalisasi anggaran yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah pusat. “Tentu ini tidak akan menggangu rasionalisasi anggaran. Sebab sudah sesuai dengan acuan teknis yang diatur dalam Permen dan Perbup,” pungkasnya. (aan/kj)