JOMBANG, (kabarjombang.com) – Bisa dipastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang bisa menerima gaji ke 13 dan 14 besok. Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya, Senin (27/6/2016).
“Untuk gaji ke 13 dan 14 PNS di Jombang akan kita cairkan besok secara bersamaan. Saat ini sudah kita siapkan,” terangnya.
Eka menjelaskan, pemberian gaji 13 dan 14 ini merupakan Keputusan Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Gaji ke 13 yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain.
Peruntukkan dari gaji ke-13 itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara. Sementara gaji ke-14, merupakan istilah lain dari THR (Tunjangan Hari Raya), yang diberikan sesuai dengan gaji pokok saja. “Kami berharap gaji tersebut digunakan sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk gaji ke 13 dan 14, besaran dana yang harus dikeluarkan Pemkab Jombang sekitar Rp 89 miliar. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 11. 376 PNS yang ada di lingkup Pemkab Jombang. Detilnya, untuk gaji ke 13 jumlah anggarannya Rp 48.279.138.500, sedangkan untuk gaji ke 14 Rp 40.427.837.800.
“Besok anggaran tersebut sudah masuk ke rekening bendahara di masing-masing SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah),” katanya. (ari)