Bupati Jombang, Munjidah Wahab berpesan, agar nantinya desa yang menerima anggaran ini menggunakan sesuai aturan yang ada, dikelola dengan baik dan hati-hati agar terhindar dari penyelewengan.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya,” pesan Bupati Mundjidah Wahab, saat sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus untuk desa bidang sarana dan prasarana di ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (9/06/2021).
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Anwar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyampaikan bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana ini menjadi salah satu upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat pedesaan. Diharapkan, BKK ini juga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.
Bantuan keuangan ini juga bersifat khusus. Sehingga peruntukan, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemkab untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa.
“BKK bidang sarana dan prasarana desa kepada desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan,dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, BKK kepada desa ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, jembatan, dan bangunan air serta bidang sarana dan prasarana desa.
Ada 84 kegiatan diataranya, penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 46 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa.
“Total anggaran sebesar Rp. 14 miliar, yang akan diberikan kepada 92 desa,” rincinya.
BKK saat ini belum diterimakan, namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK Bupati. 92 desa yang sudah ditetapkan pun sudah ada usulan untuk merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus.
“Sedangkan desa – desa yang belum ditetapkan memang belum ada usulan,” papar Sholahuddin.
“Kami berharap dengan dilakukan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021 ini bisa segera berproses untuk verifikasi RAP nya kemudian melanjutkan ke proses penyaluran,” pungkasnya.