JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 31 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang mengajukan izin untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 4 Nopember 2019 mendatang.
Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang tak memperoleh izin alias izinnya ditolak bupati. Sedangkan selebihnya, 26 orang ASN, diberikan izin oleh Bupati Mundjidah Wahab untuk ikut kontestasi pilkades serentak.
Hal itu, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang, Senen. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan sehingga ada sebagian ASN atau PNS ditolak izinnya. Diantaranya terkait kinerja.
“Dari 31 ASN yang mengajukan izin, ada 5 yang tidak mendapat izin. Pertimbangan diantaranya kinerja dari OPD (organisasi perangkat daerah). Selain itu, pertimbangan dari sisi ekonomi calon,” terang Senen.
Kemudian, sambung Senen, pertimbangan dari sisi psikologis calon. Pihaknya mengaku menurunkan tim untuk survei peluang dari calon berstatus ASN yang mengajukan izin.
“Pertimbangan kami, namanya ASN ini paling tidak menjadi panutan di tengah masyarakat. Jika tidak terpilih maka itu berdampak pada psikologisnya,” kilah Senen.
Senen mengimbau kepada calon kades dari lingkup ASN yang sudah mendapat izin dari Bupati agar segera melengkapi persyaratan administratif, sebelum batas waktu yang ditentukan tiba.
“Batas pendaftaran berakhir 29 Agustus. Kami yakin yang berniat mencalonkan kades sudah melengkapi persyaratan. Hari ini izin sudah turun, itu bagi yang diizinkan. Masih ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas yang kurang lengkap,” tutur Senen.
Terpisah, Sumarmi (57), bakal calon kepala desa (bacakades) berstatus ASN mengaku, sudah mendapatkan informasi jika dirinya mendapatkan surat rekomendasi atau izin dari Bupati.
“Hari ini saya mendapat informasi sudah mendapat izin dari bupati. Tapi suratnya masih dibawa dinas (Disdikbud) dan belum disampaikan ke saya,” kata Sumarmi, Bacakades Turi Pinggir, Kecamatan Gudo.
Untuk diketahui, Cakades berstatus ASN dapat mencalonkan diri sebagai Kades, diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Selain itu, diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian juga Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Sutono Abdillah