Tak Terpengaruh Gugatan, SMA di Jombang Masih Dibawah Naungan Disdik Jatim

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 58 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jombang, masih menjadi naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini ditegaskan Dinas Pendidikan Jatim Cabang Jombang.

Kepala Cabang Disdik Jatim Fatkhurohman, Jumat (21/7/2017) mengatakan, saat ini pihaknya masih mengikuti aturan yang saat ini dipegang Disdik Jatim, dimana untuk SMA dan SMK dibawah naungannya. Ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga

“Memang pada putusan MK atas gugatan Kota Surabaya dan Blitar ditolak. Dan saat ini kita masih mengikuti saja,” terangnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa saat ini Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKSS) juga mendukung adanya keputusan Pemerintah melalui Undang-undang tersebut. Sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan adanya keputusan tersebut. “Yang jelas kami ingin mengembangkan kualitas pendidikan di Jombang,” katanya.

Sebab dari pengakuanya, adanya pengelolan yang saat ini diberlakukan, baik dikelola daerah maupun provinsi tidak jauh beda, karena memilik tujuan yang sama. “Semua ada nilai positif dan negatifnya. Sebab, tujuannya sama, demi pendidikan anak bangsa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Surabaya dan \Kota Blitar mengajukan gugatan terhadap UU No 23 tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan SMA dan SMK ke Provinsi.

Pada Rabu (19/7/2017), Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kedua kota tersebut. Alhasil, pengelolaan SMA/SMK saat ini masih menjadi naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait