JOMBANG, KabarJombang.com – Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang, Solihin Rusli, menyatakan aparat hukum seharusnya sudah harus turun tangan soal jual beli seragam sekolah yang belakangan mengemuka di Kabupaten Jombang.
“Jual beli LKS, buku pelajaran hingga seragam oleh sekolah itu dilarang. Tapi praktiknya masih terjadi dan dilakukan secara masif. Komite dijadikan alat oleh sekolah. Harusnya aparat hukum bisa langsung bertindak karena ini bukan dugaan lagi,” tegas Solikin, minggu (15/9/2019).
Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, seharusnya bisa merevitalisasi peran komite sekolah, bukan malah sebaliknya.
“Jangan malah melegitimasi sekolah untuk mengeruk keuntungan. Itu melanggar Pemndikbud 75/2016 pasal 12 ,” tegas Solihin.
Solihin menjelaskan, salah satu poin yang dilarang dilakukan komite sekolah adalah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Selain itu, komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua atau wali murid. Baik secara kolektif maupun perseorangan.
“Peraturan menteri itu sudah regulatif bukan regeling, dan telah memuat hal-hal teknis, jadi tidak ada lagi aturan di bawahnya. Kalau kemudian bunyinya sudah seperti itu (larangan), ya berarti aparat hukum sudah bisa bertindak,” ulasnya panjang lebar.
Permendikbud, jelas Solikin, bertujuan bukan untuk membebani masyarakat, tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah.
Solikin menilai komite sekolah selama ini hanya dijadikan legitimasi pihak sekolah saja. Wali murid, menurutnya, ‘dipaksa’ mengikuti arahan sekolah yang diatasnamakan komite.
Walhasil, lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, seluruh keputusan ‘bertopeng’ kesepakatan wali murid itu dijadikan landasan sekolah menjalankan bisnis mereka.
Selain itu, Solihin mengkritik sikap Dewan Pendidikan Jombang yang hanya mengeluarkan imbauan tanpa dibarengi tindakan berarti.
“Imbauan itu, semestinya dilontarkan para akademisi dalam menyikapi sebuah persoalan. Kalau Dewan Pendidikan itu bisa langsung memanggil pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Handy Widyawan. Menurutnya, dalam Permendikbud 75/2016, sekolah atau satuan pendidikan tidak boleh melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
“Yang diperbolehkan itu komite sekolahnya. Itu pun harus ada kesepakatan dengan orangtua atau wali murid. Jika orangtua atau wali murid keberatan, dipersilahkan menolak atau membatalkan ,” terang Handy.
Disinggung tentang pasal 12 Permendikbud 75/2016 tentang larangan Komite Sekolah, Handy berkilah apabila komite menjual sendiri tanpa persetujuan atau musyawarah dengan orang tua atau wali murid yang dilarang. “Prinsipnya orang tua harus sepakat, kalau keberatan ya gak usah,” kelitnya.
Namun demikian ia kembali bersikukuh jika, larangan hanya berlaku bagi pihak sekolah saja.
Artikel ini sudah dimuat di FaktualNews.com dengan judul;Polemik Jual Beli Seragam Semakin Menegang, Praktisi Hukum dan Dewan Pendidikan Jombang Bertolak Belakang
Jurnalis: Adi Susanto
Editor: Muhammad Sholeh