KABARJOMBANG.COM – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait Full Day School (FDS) 5 hari masuk sekolah masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Seperti yang diungkapan oleh KH Zulfikar As’ad, salah satu Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terhadap penolakan kebijakan tersebut. Bahkan menurutnya, pesantren yang berada di sisi timur Jombang ini, tak bakal mengikuti kebijakan tersebut.
“Pesantren tidak hanya full day, tapi full day and night. Sebaiknya dikaji kembali itu (kebijakan),” terang Gus Ufik, panggilan akrab KH Zulfikar As’ad, Sabtu (17/6/2017).
Gus Ufik menuturkan, pembelajaran di pesantren memiliki metode sendiri, Tidak hanya melakukan tahapan di kelas saja, tapi juga diterapkan dalam perilaku sehari-hari. “Apa gunanya orang pintar tapi tidak bisa bersosialisasi dan mengembangkan serta menularkan keilmuannya kepada orang lain,” ujarnya.
Untuk itu, jika Kemendikbud menerapkan kebijakan pemerintah harus bisa memilah sekolah mana yang siap untuk menerima kebijakan tersebut dan sekolah mana yang tidak. “Perlu ditelaah lebih dalam. Jika itu (kebijakan) diterapkan, maka harus ditata sedemikian rupa. Guru-gurunya juga disiapkan,” sambungnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, jika pesantren yang diasuhnya tidak akan mengikuti kebijakan full day school, dimana aturan lima hari masuk sekolah. Ini dilakukan pihaknya, sebab pesantren sudah memiliki pola pembelajaran tersendiri. Sebab, jika ini diterapkan di pesantren, maka berpotensi membuat anak didik kehilangan waktu untuk belajar agama.
“Pesantren tidak akan mengikuti itu (kebijakan). Dalam Islam namanya ilmu itu ya pendidikan agama dan pendidikan umum. Ini tidak bisa dipisah,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menerapkan Full Day School (FDS) lima hari masuk sekolah. Tujuan dari pelaksanaan untuk memperbaiki sistem penilaian kerja guru, dan pemerintah ingin menyesuaikan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN) lain. (aan/kj)